LUWU – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu mengamankan, AL (18) oknum honorer di Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
AL
diamankan sesuai laporan polisi LP / 96 / IV / 2020 / Sulsel / Res Luwu / SPKT,
Tanggal 27 April 2020. Ia dilaporkan telah menganiaya seorang perempuan
berisinial FI (28) warga Jalan Hati Damai, Lamunre Tengah. Peristiwa
penganiayaan terjadi di rumah kost yang terletak di Kelurahan Senga, Kecamatan
Belopa.
Kasat
Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan keduanya tidak saling kenal
namun pelaku dalam keadaan mabuk. Kejadiannya Senin
(27/04/2020) lalu sekitar pukul 18.30 WITA, korban
FI berkunjung ke rumah kos temannya. Pelaku yang melihat kedatangan FI mencoba mendekati dan merayunya, namun korban
tak menghiraukan pelaku karena korban langsung mengambil barang-barang miliknya
di dalam bagasi motor.
“Tiba-tiba
pelaku langsung mencekik korban dari belakang sambil mengatakan "mau
tidak" beberapa menit hingga saat itu korban tidak bisa berteriak atau
bersuara, namun saat itu korban berusaha melepaskan tangan pelaku dari lehernya
yaitu dengan cara korban mendorong badan pelaku hingga tangan pelaku terlepas
dari korban, setelah lepas ia langsung mendorong korban sampai terbentur di
pagar besi, lalu membantingnya kemudian menarik
korban sambil mengatakan "mau tidak" yang diucapkan berulang-ulang
kali,” kata Faisal, saat dikonfirmasi, Rabu (29/04/2020).
Tidak
lama setelah korban kembali berdiri dan melepas helm yang digunakannya sambung
Faisal, korban kemudian berteriak meminta tolong warga sekitar pun dan termasuk
teman korban, sementara pelaku langsung lari masuk ke dalam kamar kos tersebut
bersembunyi, rekan korban kemudian menghubungi petugas Kepolisian, sehingga
pada saat itu Sat Reskrim langsung mendatangi
lokasi kejadian.
“Saat
petugas mendatangi lokasi, korban mengatakan bahwa dirinya melihat pelaku masuk
ke dalam kamar kos sehingga pada saat itu petugas masuk kedalam kamar kos dan
ditemukan sedang bersembunyi,” ucap
Faisal.
Kini
pelaku diamankan di Mako Polres Luwu untuk dilakukan proses penyidikan lebih
lanjut.