Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Sigi, Begini Penjelasan BMKG



JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjelaskan kejadian gempa bumi yang melanda Sigi pada Sabtu (28/03/2020) pukul 22.43.17 WIB berdasarkan hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo  Mw=5,8. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 1.72 LS dan 120.14 BT , atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 76 km arah Selatan Kota Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada kedalaman 10 km.

Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono mengatakan jenis dan mekanisme Gempabumi dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktifitas Sesar Palukoro. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan mendatar ( strike slip). 

"Dampak guncangan gempa bumi ini dirasakan di Poso, PasangKayu IV MMI ( Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), Sigi, Sausu, Palopo, Masamba, Mamuju, Topoyo, Kalukku, Luwu Utara, Sanggata Kutai Timur III MMI ( Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu ). Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempabumi ini tidak berpotensi tsunami," kata Rahmat melalui rilis yang disampaikan, Minggu (29/03/2020).

Gempabumi Susulan:
Hingga hari Sabtu, 28 Maret 2020 pukul 23.25 WIB, Hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 9 aktivitas gempabumi susulan ( aftershock ).

"Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun  tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali kedalam rumah," ucap Rahmat.

Previous Post Next Post