Bujuk Korbannya dengan Uang dan Buah, Dua Kakek ini Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Tetangganya



LUWU – Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan 2 orang kakek yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua kakek tersebut adalah MT (64) dan SN (63), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sedangkan korbannya berinisial AD (12).

Kapolsek Walenrang AKP Rafli,mengatakan kedua terduga pelaku dengan korban masih bertetangga, keduanya diamankan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.

“Berawal ketika salah satu saksi dalam hal ini ibu korban mendengar cerita dari anaknya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban yang penasaran kemudian berusaha mencari tahu dengan mengorek informasi dari korban, hingga anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Senin (10/02/2020).

Orang tua korban yang tidak merima, anaknya diperlakukan seperti itu, melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Walenrang. Polisipun berhasil menangkap kedua terduga pelaku dan membawa ke Mako Polsek Walenrang untuk menjalani proses hukum.

Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mengaku mencabuli korban sebanyak 3 kali, yakni pada awal Januari kemudian akhir bulan Januari dan terakhir awal bulan Februari 2020.

“Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang tak jauh dari rumah pelaku maupun korban, dengan cara memegang payudara korban, sementara SN mengaku mencabuli korban sebanyak 2 kali, yakni pada awal bulan Februari 2020, Pencabulan dilakukan dirumah kebun milik pelaku, dengan cara meraba payudara serta memegang selangkangan korban,” ucap Rafli.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku MT mengaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban, begitupun dengan SN juga membujuk korban dengan memberikan buah durian.

Dihadapkan penyidik kedua pelaku terduga mengakui jika aksi bejat yang dilakukan lantaran tergoda dengan penampilan korban yang bila bepergian tidak mengenakan pakaian dalam (bra).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor kepolisi,” ujar Rafli.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” jelas Rafli

Previous Post Next Post