Polisi Bekuk Pemerkosa Anak Gangguan Jiwa, Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Kalimantan



PALOPO - Unit Resmob Polres Palopo berhasil menangkap AL (28) terduga pelaku pemerkosaan anak  gangguan jiwa berinisial MDL (25) di Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terduga pelaku berlangsung di jalan Andi Mappanyukki (eks Jalan Rusa) Kota Palopo setelah mendapat informasi keberadaan terduga.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (09/02/2020) malam sekitar pukul 19.00 WITA  di jalan Andi Mappanyukki (eks jalan rusa) setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan  dan penyelidikan,”  kata Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas melalui rilis yang diterima, Senin (10/02/2020).

Menurut Alfian, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan oleh keluarga korban yakni RR (26) salah seorang karyawan BUMN di Palopo,  pada Sabtu (21/07/ 2018) tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap MDL.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah  melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak  satu kali lalu melarikan diri ke Kalimantan. Korban yang diperkosa oleh pelaku tersebut memiliki gangguan jiwa.

“Kejadian pemerkosaan pada Jumat (20/07/2018) lalu, pelaku mengajak korban ke empang dan sesampainya di empang pelaku membaringkan korban di atas pematang yang berumput kemudian membuka baju dan pakaian dalam lalu menyetubuhi korban secara paksa,” ucap Alfian.

Terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.
Previous Post Next Post