Hendak Edarkan Sabu, Sopir Mobil Lintas Provinsi Diamankan Polisi




PALOPO – Frengki (56) seorang sopir mobil antar Provinsi, warga jalan Ratulangi, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo terpaksa diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo setelah didapatkan membawa narkotika jenis Sabu pada Sabtu (07/12/2019) sekira pukul 13.30 WITA saat sedang berada di pencucian mobil.


Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin  KBO Narkoba Ipda Abdianto mengatakan penangkapan pelaku bermula saat tim mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya salah seorang sopir mobil lintas Provinsi jurusan Palopo Sulawesi Selatan dengan Morowali Sulawesi Tengahmengedarkan narkotika jenis Sabu dalam wilayah Kota Palopo, sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan.

“Frengki saat itu berada di pencucian mobil di Kelurahan Rampoang kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 saset ukuran sedang yang didalamnya berisi 13 saset sabu siap edar yang disimpan di saku celana sebelah kirinya,” kata Abdianto.

Menurut Abdianto setelah dilakukan interogasi Frengki mengakui bahwa barang bukti sabu yang dikantongi adalah miliknya.

“Saat penangkapan pelaku tidak berkutik dan mengakui jika barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan  dalam wilayah kota Palopo,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa uang tunai sebanyak Rp 2.000.000, Telepon Seluler (Ponsel) dan sebuah nomor Ponsel.

“Barang bukti utama yakni  11 saset plastik bening berisi Sabu dengan berat kurang lebih 5,20 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri, 1 saset plastik sedang kosong dan 2 sendok sabu warna bening,” ujar Abdianto.

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Polres Palopo dan ,menjalani serangkaian pemeriksaan.


Previous Post Next Post