PALOPO – Frengki (56) seorang sopir mobil
antar Provinsi, warga jalan Ratulangi, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara,
Kota Palopo terpaksa diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo setelah
didapatkan membawa narkotika jenis Sabu pada Sabtu (07/12/2019) sekira pukul
13.30 WITA saat sedang berada di pencucian mobil.
Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Abdianto mengatakan
penangkapan pelaku bermula saat tim mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya
salah seorang sopir mobil lintas Provinsi jurusan Palopo Sulawesi Selatan
dengan Morowali Sulawesi Tengahmengedarkan narkotika jenis Sabu dalam wilayah
Kota Palopo, sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan
penangkapan.
“Frengki saat itu berada di pencucian mobil di Kelurahan Rampoang
kemudian dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 saset ukuran sedang yang
didalamnya berisi 13 saset sabu siap edar yang disimpan di saku celana sebelah
kirinya,” kata Abdianto.
Menurut Abdianto setelah dilakukan interogasi Frengki mengakui
bahwa barang bukti sabu yang dikantongi adalah miliknya.
“Saat penangkapan pelaku tidak berkutik dan mengakui jika
barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan dalam wilayah kota Palopo,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa uang tunai sebanyak Rp
2.000.000, Telepon Seluler (Ponsel) dan sebuah nomor Ponsel.
“Barang bukti utama yakni 11 saset plastik bening berisi Sabu dengan berat
kurang lebih 5,20 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri, 1 saset plastik
sedang kosong dan 2 sendok sabu warna bening,” ujar Abdianto.
Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Polres Palopo
dan ,menjalani serangkaian pemeriksaan.