LUWU - Seorang pelajar kelas 1 salah satu SMA di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2019)
sore, diamankan polisi karena ketahuan melakukan tindak pencabulan terhadap
anak dibawah umur.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku
berinisial HD (15) dan korbannya MD yang
baru berusia 6 tahun terbongkar setelah orang tua korban melihat anaknya merasa
kesakitan saat akan tidur dan buang air kecil, sehingga korban menyampaikan
kepada orang tuanya, lalu orang tua melaporkan
kejadian ini di Polsek Walenrang.
Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan orang tua korban
melaporkan kejadian ini bahwa telah terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan
oleh tetangganya yang masih dalam lingkup keluarganya.
“Orang tua melihat gelagat anaknya saat akan tidur merasa
kesakitan termasuk saat akan buang air kecil, sehingga orangtuanya menanyakan
pada anaknya dan anaknya mengaku jika telah dicabuli oleh HD yang taklain
adalah keluarga dan tetangganya,” kata Rafli saat dikonfirmasi di Polsek
Walenrang, Selasa (26/11/2019).
Setelah menginterogasi korban, pelaku langsung dijemput oleh
Polisi di sekolahnya, dan di sekolah pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi di
sekolah, sehingga pelaku dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum,” ujar
Rafli.
Menurut pelaku bahwa ia melakukan asusila ini setelah sering
menonton film porno di telepon seluler (Ponsel) miliknya sejak tahun lalu dan
sudah berulang kali melakukannya.
“Di Ponsel saya memang ada video-video porno yang sering
saya nonton, dari situ saya mulai lakukan selama 5 kali sejak akhir 2018 lalu
hingga 2019 ini,” ucap HD dihadapan penyidik.