Seorang Remaja Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Pelaku Masih Bertetangga





LUWU -  Seorang pelajar kelas 1 salah satu SMA  di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2019) sore, diamankan polisi karena ketahuan melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial HD (15) dan korbannya MD  yang baru berusia 6 tahun terbongkar setelah orang tua korban melihat anaknya merasa kesakitan saat akan tidur dan buang air kecil, sehingga korban menyampaikan kepada orang tuanya, lalu  orang tua melaporkan kejadian ini di Polsek Walenrang.

Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan orang tua korban melaporkan kejadian ini bahwa telah terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya yang masih dalam lingkup keluarganya.

“Orang tua melihat gelagat anaknya saat akan tidur merasa kesakitan termasuk saat akan buang air kecil, sehingga orangtuanya menanyakan pada anaknya dan anaknya mengaku jika telah dicabuli oleh HD yang taklain adalah keluarga dan tetangganya,” kata Rafli saat dikonfirmasi di Polsek Walenrang, Selasa (26/11/2019).

Setelah menginterogasi korban, pelaku langsung dijemput oleh Polisi di sekolahnya, dan di sekolah pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi di sekolah, sehingga pelaku dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum,” ujar Rafli.

Menurut pelaku bahwa ia melakukan asusila ini setelah sering menonton film porno di telepon seluler (Ponsel) miliknya sejak tahun lalu dan sudah berulang kali melakukannya.  

“Di Ponsel saya memang ada video-video porno yang sering saya nonton, dari situ saya mulai lakukan selama 5 kali sejak akhir 2018 lalu hingga 2019 ini,” ucap HD dihadapan penyidik.

Previous Post Next Post