Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda ini Dicokok Polsek Belopa



LUWU  - SO (26) warga jalan Pemuda, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu dicokok kepolisian Sektor (Polsek) Belopa, Sabtu (02/11/2019) pagi, karena diketahui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah KA (14) seorang pelajar SMP di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.  

Pelaku melakukan aksi  bejatnya di belakang Pasar Baru Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara pada Kamis (31/10/2019), Sekira pukul 21.30 WITA.

Kapolsek Belopa AKP Ahmad mengatakan penangkapan pelaku sesuai lapoan keluarga korban Nomor : LP/69/XI/2019/Polda SulSel/ Res luwu/Sek Belopa.

“Pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur berstatus pelajar SMP asal Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, pada Kamis malam lalu di belakang Pasar Baru,” kata AKP Ahmad, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App.

Menurut Ahmad, pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksi bejatnya.

“Setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban KA pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Luwu timur, dan saat kembali dan berada di Lingkungan Rape-rape, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, sekira pukul 08.30 wita pagi tadi, polisi langsung melakukan penangkapan,”ucapnya.

Hingga saat ini pelaku diamankan di Rutan Mapolsek Belopa untuk proses lebih lanjut.



Previous Post Next Post