LUWU UTARA - Ys, seorang laki-laki berusia 34 tahun diamankan polisi, karena mencuri hp serta uang tunai milik polwan Bribda Syafitri.
Ys, diamankan oleh personil Polsek Bone-Bone dirumahnya di Kelurahan Salatellue, Kecamatan, Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (28/11/2019).
"Pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Bone-Bone, bersama dengan barang bukti (BB)," ujar Kapolsek Bone-Bone, Kompol Agus Mappi.
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merek Oppo.(slm/it)
Ys, diamankan oleh personil Polsek Bone-Bone dirumahnya di Kelurahan Salatellue, Kecamatan, Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (28/11/2019).
"Pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Bone-Bone, bersama dengan barang bukti (BB)," ujar Kapolsek Bone-Bone, Kompol Agus Mappi.
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merek Oppo.(slm/it)