ilustrasi pencurian laptop |
PALOPO – IR (36) ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian barang
elektronik berupa Laptop milik seorang mahasiswa di kamar kos.
IR
mencuri laptop milik mahasiswa bernama Mirna saat korban meninggalkan laptopnya di kamar kost
temannya di Pondok Fatur beserta dengan chargernya, lalu menuju ke kampusnya di
Universitas Cokroaminoto Kota Palopo.
Setelah pulang dari kampus, korban
kembali ke kamar kos temannya dan ternyata laptop miliknya tersebut raib.
Kapolsek
Wara Kompol Marten Sipa
mengatakan kejadian tersebut berawal hilangnya laptop mahasiswa Pada
hari Selasa (22 /10/2019) pukul 13.20 wita dan pada pukul 14.00 wita, tersangka IR bertemu dengan IW yang
juga adalah daftar pencarian orang (DPO) dan ditawari sebuah Laptop merk Acer
warna biru hitam, untuk dijual, kemudian tersangka IR mengambil laptop tersebut
untuk diserahkan kepada WW untuk minta tolong dijualkan seharga Rp 1.600.000.
“Kemudian
laptop tersebut dibeli oleh IN, selanjutnya dijual lagi kepada MR, sehingga
oleh personil Polsek Wara melakukan penyelidikan sesuai laporan LPB /118/X/YAN
2.5/2019/SPKT, tanggal 31 Oktober 2019 dan SP. KAP/ 61/X/2019/Reskrim, tanggal 31 oktober
2019 dan polisi melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut, selanjutnya
dilakukan pengembangan yang berujung penangkapan kepada tersangka IR,” kata Kompol
Marten, saat dikonfirmasi Jumat (01/11/2019).
Menurut
Marten, atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 4 juta,
dan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
“Korban
dan rekan korban telah diperiksa sebagai saksi termasuk rekan pelaku yang
keseluruhan ada 7 orang untuk dimintai keterangan. Diduga pelaku pernah
melakukan penggelapan HP dan menjalni hukuman selama 6 bulan lamanya,” ucapnya.