Curi Laptop Mahasiswa di Kos, Bapak ini Diamankan Polisi

ilustrasi pencurian laptop




PALOPO  –  IR (36) ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian barang elektronik berupa Laptop milik seorang mahasiswa di kamar kos. 

IR mencuri laptop  milik mahasiswa bernama Mirna saat korban meninggalkan laptopnya  di kamar kost temannya di Pondok Fatur beserta dengan chargernya, lalu menuju ke kampusnya di Universitas Cokroaminoto Kota Palopo. 

Setelah pulang dari kampus, korban kembali ke kamar kos temannya dan ternyata laptop miliknya tersebut raib.

Kapolsek Wara  Kompol Marten Sipa mengatakan kejadian tersebut berawal hilangnya laptop mahasiswa Pada hari Selasa (22 /10/2019) pukul 13.20 wita  dan pada pukul 14.00 wita, tersangka IR bertemu dengan IW yang juga adalah daftar pencarian orang (DPO) dan ditawari sebuah Laptop merk Acer warna biru hitam, untuk dijual, kemudian tersangka IR mengambil laptop tersebut untuk diserahkan kepada WW untuk minta tolong dijualkan seharga Rp 1.600.000.

“Kemudian laptop tersebut dibeli oleh IN, selanjutnya dijual lagi kepada MR, sehingga oleh personil Polsek Wara melakukan penyelidikan sesuai laporan LPB /118/X/YAN 2.5/2019/SPKT, tanggal 31 Oktober 2019 dan  SP. KAP/ 61/X/2019/Reskrim, tanggal 31 oktober 2019 dan polisi melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan yang berujung penangkapan kepada tersangka IR,” kata Kompol Marten, saat dikonfirmasi Jumat (01/11/2019).

Menurut Marten, atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 4 juta, dan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

“Korban dan rekan korban telah diperiksa sebagai saksi termasuk rekan pelaku yang keseluruhan ada 7 orang untuk dimintai keterangan. Diduga pelaku pernah melakukan penggelapan HP dan menjalni hukuman selama 6 bulan lamanya,” ucapnya.

Previous Post Next Post