LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)
Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2019) dini hari, sekira pukul 02.40
wita mengamankan 4 orang pelaku judi domino jenis Qiu-Qiu (QQ).
Keempat pelaku ini masing-masing MA (23) AH (35), RN (34)
dan PT (46) warga Desa Lebani Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam, mengatakan 4
pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu setelah digerebek.
“Pelaku judi QQ ini berkedok pasangan permen kopiko, jika
dilihat di TKP meja tidak ada uang, karena mereka pasang di meja permen, namun
informasi yang kami peroleh mereka berjudi uang. Permen ini hanya sarana, satu
permen mereka hargai Rp 5.000," kata Faisal saat dikonfirmasi, Rabu
(20/11/2019).
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 2 dos kartu
jenis domino merk ABCD, 80 permen merk
kopiko sebagai uang para terduga pelaku, uang pasangan sebesar Rp 400.000,- dan
tiga unit handphone milik pelaku.
"Mereka akui berjudi dan dilakukan di rumah pelaku MA
sejak pukul 22.00 malamnya hingga kami gerebek pukul 02.40 dini hari,” ucap
Faisal.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, menambahkan penyakit
masyarakat seperti judi, premanisme, tindak asusila memang menjadi target
incaran pihaknya saat ini jelang akhir tahun.
“Penyakit masyarakat ini harus dibasmi termasuk pelaku
balapan liar. "Ini menjadi tugas kita semua, baik kepolisi, pemerintah
eksekutif maupun masyarakat," katanya.
"Jika tidak punya kemampuan untuk menegur laporkan
ke aparat terdekat jangan tinggal diam atau melakukan pembiaran dan ini akan
merusak lingkungan dan menyababkan terjadi kerawanan kantibmas," kuncinya.