4 Pemain Judi di Luwu yang Gunakan Permen Digerebek Polisi






LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2019) dini hari, sekira pukul 02.40 wita mengamankan 4 orang pelaku judi domino jenis Qiu-Qiu (QQ).

Keempat pelaku ini masing-masing MA (23) AH (35), RN (34) dan PT (46) warga Desa Lebani Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam, mengatakan 4 pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu setelah digerebek.

“Pelaku judi QQ ini berkedok pasangan permen kopiko, jika dilihat di TKP meja tidak ada uang, karena mereka pasang di meja permen, namun informasi yang kami peroleh mereka berjudi uang. Permen ini hanya sarana, satu permen mereka hargai Rp 5.000," kata Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 2 dos kartu jenis domino merk ABCD,  80 permen merk kopiko sebagai uang para terduga pelaku, uang pasangan sebesar Rp 400.000,- dan tiga unit handphone milik pelaku.

"Mereka akui berjudi dan dilakukan di rumah pelaku MA sejak pukul 22.00 malamnya hingga kami gerebek pukul 02.40 dini hari,” ucap Faisal.

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, menambahkan penyakit masyarakat seperti judi, premanisme, tindak asusila memang menjadi target incaran pihaknya saat ini jelang akhir tahun.

“Penyakit masyarakat ini harus dibasmi termasuk pelaku balapan liar. "Ini menjadi tugas kita semua, baik kepolisi, pemerintah eksekutif maupun masyarakat," katanya.

"Jika tidak punya kemampuan untuk menegur laporkan ke aparat terdekat jangan tinggal diam atau melakukan pembiaran dan ini akan merusak lingkungan dan menyababkan terjadi kerawanan kantibmas," kuncinya.


Previous Post Next Post