PALOPO – DPO Kasus penganiayaan akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Palopo, Sulawesi
Selatan, Senin (21/10/2019) dinihari sekitar pukul; 02.00 WITA. Tersangka adalah KM (24) DPO kasus penganiayaan sejak sejak tahun 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan KM
ditangkap setelah menjadi DPO Polisi selama 1 tahun lebih.
“Yang bersangkutan telah melarikan diri ke Morowali
Sulawesi Tengah dan setelah kurang lebih 1 tahun buron, pelaku berhasil
diamankan di rumah orangtuanya di Jalan Andi Pengerang Kelurahan Luminda, Kota Palopo,”
kata Ardy Yusuf.
Menurut Ardy, tersangka telah mengakui perbuatannya telah
melakukan penganiayaan atau penikaman pada Kamis (16/08/2018) lalu sekitar pukul 23.00 WITA terhadap pemuda
bernama Rianto di salah satu warung penjual Minuman keras (Miras) jenis Ballo
di Jalan Rusa, Kota Palopo.
“Korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri dan dirawat
di rumah sakit At Medika Kota Palopo. Tersangka terbukti melanggar pasal 351
ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sehingga terancam
5 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mako
Polres Palopo guna proses lebih lanjut.