Setahun Jadi DPO Kasus Penikaman, Pemuda ini Ditangkap saat Pulang ke Rumah






PALOPO – DPO Kasus penganiayaan akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (21/10/2019) dinihari sekitar pukul; 02.00 WITA. Tersangka adalah KM (24) DPO kasus penganiayaan sejak sejak tahun 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan KM ditangkap setelah menjadi DPO Polisi selama 1 tahun lebih.

“Yang bersangkutan telah melarikan diri ke Morowali Sulawesi Tengah dan setelah kurang lebih 1 tahun buron, pelaku berhasil diamankan di rumah orangtuanya di Jalan  Andi Pengerang Kelurahan Luminda, Kota Palopo,” kata Ardy Yusuf.

Menurut Ardy, tersangka telah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan atau penikaman pada Kamis (16/08/2018) lalu  sekitar pukul 23.00 WITA terhadap pemuda bernama Rianto di salah satu warung penjual Minuman keras (Miras) jenis Ballo di Jalan Rusa, Kota Palopo.

“Korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri dan dirawat di rumah sakit At Medika Kota Palopo. Tersangka terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sehingga terancam 5 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.


Previous Post Next Post