LUWU – Empat pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu karena kedapatan membawa
narkotika jenis Sabu, satu diantaranya adalah bandar narkoba. Keempat pelaku
masing-masing SAP (36), WIR (32), VIK (31) dan ASR (24), mereka diamankan
Satnarkoba Polres Luwu, Sabtu (05/10/2019).
Pelaku SAP, WIR,
dan VIK diamankan petugas di jalan saat melintas
di depan Pos Polisi dari Kabupaten Wajo menuju Kabupaten Luwu atas laporan
warga bahwa ketiganya membawa narkotika jenis Sabu menggunakan mobil avansa,
sementara ASR diamankan di Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo.
Kasat Narkoba Polres Luwu,
AKP Awaluddin melalui rilis yang disampaikan mengatakan bahwa penangkapan
ketiganya berdasarkan Informasi dari Informan atau masyarakat bahwa akan
melintas sebuah mobil Avansa Warna Putih dengan Nopol DP 1243 EC yang membawa narkotika
jenis Sabu. Atas Informasi tersebut kemudian
dilakukan lidik dan hunting ke arah Kecamatan Larompong oleh Personil Satnarkoba
Polres Luwu, dan ditemukan ciri ciri mobil sesuai dengan Informasi yang didapat
kemudian diadakan pembuntutan.
“Pada saat tiba di depan Pos Lantas 700 tepatnya di Dusun
Senga Selatan, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, mobil tersangka
dihentikan secara paksa oleh anggota Sat Narkoba yang dibantu piket Satlantas Polres Luwu dan diadakan penggeledahan
badan dan Mobil kemudian ditemukan Barang Bukti 1 saset kristal bening diduga Sabu
yang diselip dalam Label botol air kemasan Le Minarale, yang diakui adalah milik WIR,”kata Awaluddin,
Sabtu (05/10/2019).
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan kembali 2
saset kristal bening diduga Sabu yang di bungkus Potongan Tissu diikat Karet gelang.
“2 Saset itu ditemukan di samping mobil tersangka yang diakui
oleh Tersangka SAP adalah miliknya yang Ia buang sewaktu melihat anggota Kepolisian
menghentikan mobil,” ucapnya.
Dari hasil interogasi
diketahui, tersangka memporoleh Sabu dari ASR yang berdomisili di Kera, Kabupaten
Wajo, petugaspun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengembangan dan
penangkapan.
“Pada Jumat (4/10/ 2019) malam sekitar pukul 23.00 wita,
dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka ASR di Desa Ciromanie,
Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo,” ujarnya.
Para pelaku kini digelandang ke Mapolres Luwu untuk
proses lebih lanjut dengan barang bukti 3 saset Sabu seberat 2,50 gram, 1 buah botol
air Meneral, 1 Lembar potongan Tissu, 1 buah Karet gelang dan 1 buah Telepon
Seluler.