Penuhi Syarat Ini, Ayo Daftar Perekrutan Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Timurinspirasi.com, Jakarta – Masa bakti Anggota DPR RI periode 2014-2019 Telah berakhir ditandai dengan pelantikan Anggota DPR RI Perode 2019-2024, (Senin 1/10/2019) Kemarin.

Dengan demikian masa kerja tenaga Ahli yang melekat pada setiap Legislator juga telah berakhir. Perekrutan Tenaga Ahli Anggota DPR RI, yang baru juga akan dilakukan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2014, tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.

Bab II Peraturan DPR RI tersebut, itu menyebutkan tentang perekrutan tenaga ahli dan staf administrasi anggota.

Pada Pasal 4
(1) disebutkan, Perekrutan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota dilakukan pada awal periode keanggotaan DPR.
Perekrutan Tenaga Ahli, dilakukan oleh anggota, untuk tenaga ahli Anggota.

Untuk Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) perekrutan dilakukan oleh Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan. Untuk Tenaga Ahli Fraksi dilakukan oleh Pimpinan Fraksi. Sedangkan Perekrutan Staf Administrasi Anggota dilakukan oleh Anggota yang bersangkutan.

Untuk tenaga ahli Anggota DPR RI jumlahnya paling sedikit 5 (lima) orang sesuaidengan ruang lingkup tugas DPR. Selain tenaga ahli Anggota DPR RI juga didukung oleh dua orang Staf Administrasi.

Tenaga Ahli Anggota DPR RI dan Staf Administrasi Anggota sebagian dapat ditugaskan di daerah pemilihan Anggota masing-masing.
Tenaga ahli yang telah dipekerjakan pada periode sebelumnya dan direkomendasikan untuk diangkat kembali, dikecualikan untuk tidak melalui proses perekrutan.

Bagi yang ingin menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI, harus dapat memenuhi persyaratan khusus yang sudah ditetapkan pada Peraturan DPR RI Nomor 03 tahun 2014, sebagaimana termaktub didalam pasal 9.

Calon Tenaga Ahli Anggota ialah minimal berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah3,00 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan
tinggi secara nasional, atau paling rendah S1 dan berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun.

Calon Tenaga Ahli Anggota maksimal berusia 60 tahun, dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi office maupun
internet, dan tidak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan Anggota yang bersangkutan sampai dengan derajat ketiga.

Sedangkan bagi calon Staf Administrasi Anggota, dipersyaratkan berpendidikan paling rendah D3 dengan IPK paling rendah 2,75 dari
perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan
tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan
akreditasi perguruan tinggi secara nasional.

Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 60 tahun dan dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi office maupun
internet. (*)

Nah Untuk Lebih Jelasnya Lagi Silahkan Lihat DISINI 


Previous Post Next Post