Operasi Zebra 2019, Pengendara Gunakan Helem Terbalik Ditegur Polisi





           
LUWU - Operasi Zebra 2019 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu, Sulawesi Selatan telah berjalan 2 hari.

Dalam operasi yang digelar di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, cukup menarik perhatian bagi petugas maupun pengendara lainnya, pasalnya dalam salah seorang pengendara roda dua saat melintas terlihat mengenakan helem secara terbalik.

Pengendarapun saat berada di depan petugas diberhentikan dan dimintai kelengkapan berkendara, beruntung kelengkapan surat-surat berkendaranya  tersedia, namun cara mengenakan helem tersebut salah sehingga mendapat teguran dari petugas.

Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata  yang berada di lokasi langsung memberikan arahan dan memperbaiki posisi Helemnya.

“Kalau kelengkapan berkendara lengkap, hanya saja cara mengenakan helem yang salah sehingga kami berikan arahan dan memperbaiki helemnya,” kata Samurai, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Kata Samurai posisi helem pengendara tersebut sangat tidak diperkenankan karena posisi yang seharusnya berada di depan justeru diubah ke belakang.

“Seharusnya kalau memakai helem itu yang benar, bukan asal menutup kepala, apalagi pengendara tersebut membawa barang, yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain,” ucap Samurai.

Adanya pengendara yang memakai helem terbalik, membuat pengendara lainnya yang melihat tertawa saat dirazia oleh petugas.

“Hahahha kok bisayah helemnya terbalik, mungkin tak sadar saat memasangnya dengan melihat ada razia di depan,” ujar Fitri salah seorang pengendara.

Operasi Zebra 2019 melibatkan seluruh fungsi di Polres Luwu, ditambah dari Dinas Perhubungan dan Jasa Rahardja. Pada hari kedua yang masih berlangsung ini baru menjaring sebanyak 30 pelanggar  yang didominasi pengendara roda dua.

Pelaksanaan Operasi Zebra Satlantas Polres Luwu yang dimulai 23 Oktober hingga 5 Nopember 2019 dengan sasaran prioritas adalah administrasi pengemudi atau pengendara berupa SIM dan administrasi kendaraan yakni STNK, serta 7  pelanggaran prioritas  antara lain pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak menggunakan safety Belt, Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan, Pengemudi atau pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol, pengemudi  atau pengendara yang melawan arus, pengemudi  atau pengendara di bawah umur, pengemudi  atau pengendara yang menggunakan Handphone.



Previous Post Next Post