LUWU - Operasi Zebra 2019 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres
Luwu, Sulawesi Selatan telah berjalan 2
hari.
Dalam
operasi yang digelar di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,
cukup menarik perhatian bagi petugas maupun pengendara lainnya, pasalnya dalam salah
seorang pengendara roda dua saat melintas terlihat mengenakan helem secara
terbalik.
Pengendarapun
saat berada di depan petugas diberhentikan dan dimintai kelengkapan berkendara,
beruntung kelengkapan surat-surat berkendaranya
tersedia, namun cara mengenakan helem tersebut salah sehingga mendapat
teguran dari petugas.
Kabag Ops
Polres Luwu, Kompol Samurai Anata yang
berada di lokasi langsung memberikan arahan dan memperbaiki posisi Helemnya.
“Kalau
kelengkapan berkendara lengkap, hanya saja cara mengenakan helem yang salah
sehingga kami berikan arahan dan memperbaiki helemnya,” kata Samurai, saat
dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
Kata
Samurai posisi helem pengendara tersebut sangat tidak diperkenankan karena
posisi yang seharusnya berada di depan justeru diubah ke belakang.
“Seharusnya
kalau memakai helem itu yang benar, bukan asal menutup kepala, apalagi
pengendara tersebut membawa barang, yang dapat membahayakan dirinya maupun
orang lain,” ucap Samurai.
Adanya
pengendara yang memakai helem terbalik, membuat pengendara lainnya yang melihat
tertawa saat dirazia oleh petugas.
“Hahahha
kok bisayah helemnya terbalik, mungkin tak sadar saat memasangnya dengan
melihat ada razia di depan,” ujar Fitri salah seorang pengendara.
Operasi Zebra
2019 melibatkan seluruh fungsi di Polres Luwu, ditambah dari Dinas Perhubungan
dan Jasa Rahardja. Pada hari kedua yang masih berlangsung ini baru menjaring
sebanyak 30 pelanggar yang didominasi
pengendara roda dua.
Pelaksanaan
Operasi Zebra Satlantas Polres Luwu yang dimulai 23 Oktober hingga 5 Nopember
2019 dengan sasaran prioritas adalah administrasi pengemudi atau pengendara
berupa SIM dan administrasi kendaraan yakni STNK, serta 7 pelanggaran
prioritas antara lain pengendara motor yang tidak menggunakan helm
standar, pengemudi yang tidak menggunakan safety Belt, Pengemudi atau pengendara
yang melebihi batas kecepatan, Pengemudi atau pengendara dalam keadaan pengaruh
alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, pengemudi
atau pengendara di bawah umur, pengemudi atau pengendara yang menggunakan
Handphone.