PALOPO - Kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/10/2019)
malam meringkus pemuda yang menjadi
tersangka pemerkosaan mahasiswi di sebuah rumah kos di Kecamatan Wara Utara,
Kota Palopo, yang terjadi pada Selasa (15/10/2019) malam lalu.
Tersangka
berinisial AR (21) sementara korbannya
adalah YD (19) seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo.
Kasat Reserse
Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa pelaku datang bertamu berpura-pura
sebagai teman, sehingga korban membukakan pintu.
“Sampai
dalam rumah kos pelaku langsung mengambil pisau dan mematikan lampu. Dari hasil
keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam kemudian
terjadi pemerkosaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di
leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat
kelamin,” kata Ardy.
Usai
menjalankan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Kecamatan
Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Palopo.
Dihadapan
penyidik Polres Palopo tersangka mengakui perbuatannya jika tindakan yang
dilakukan setelah minum minuman keras (Miras).
“Saya
lakukan itu setelah minum alkohol jenis Ballo, waktu saya masuk ke rumahnya dia
sempat berteriak jadi saya gigit,” ujarnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau
dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman 12
tahun penjara.