Kabur Usai Pekosa Mahasiswi, Pemuda ini Diringkus Polisi





PALOPO - Kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/10/2019) malam  meringkus pemuda yang menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di sebuah rumah kos di Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, yang terjadi pada Selasa (15/10/2019) malam lalu.

Tersangka berinisial AR (21)  sementara korbannya adalah YD (19) seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo.

Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa pelaku datang bertamu berpura-pura sebagai teman, sehingga korban membukakan pintu.

“Sampai dalam rumah kos pelaku langsung mengambil pisau dan mematikan lampu. Dari hasil keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam kemudian terjadi pemerkosaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” kata Ardy.

Usai menjalankan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Palopo.

Dihadapan penyidik Polres Palopo tersangka mengakui perbuatannya jika tindakan yang dilakukan setelah minum minuman keras (Miras).

“Saya lakukan itu setelah minum alkohol jenis Ballo, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” ujarnya.    

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman 12 tahun penjara.
                                                        

Previous Post Next Post