Asyik Main Judi, 2 Petani Ditangkap Polisi





LUWU  – Unit PPA dan Unit Tipidkor, Polres Luwu, Sulawesi Selatan,  yang dipimpin Kasat Reskrim  AKP. Faisal Syam, melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian kartu jenis Song di Dusun Padang Kalua, Desa. Padang Kalua, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu,

Kedua pelaku adalah ST (34) dan TN (36), keduanya warga Desa. Padang Kalua, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

Mereka ditangkap saat sedang berjudi kartu jenis Song pada Minggu (19/10/2019) malam sekitar Pukul 23.50 WITA  di sebuah rumah di Dusun Padang Kalua.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan penangkapan pelaku perjudian atas laporan warga yang merasa resah dengan dengan aktivitas tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian kartu jenis Song, 2 orang berstatus sebagai petani ini diamankan sementara3 orang lainnya melarikan diri,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti  2 pasang kartu Joker merk Batik yang sudah digunakan, 2 buah buku tempat catatan pasangan, 4 unit Telepon Seluler dan uang senilai Rp 1.350.000,” ucap Faisal.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut, sementara 3 orang pelaku lainnya yang kabur saat dilakukan penggerebekan, dinyatakan DPO.

Previous Post Next Post