LUWU – Unit PPA dan Unit Tipidkor, Polres Luwu, Sulawesi Selatan, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Faisal Syam, melakukan penggerebekan dan penangkapan
terhadap terduga pelaku perjudian kartu jenis Song di Dusun Padang Kalua, Desa.
Padang Kalua, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu,
Mereka ditangkap saat sedang berjudi kartu jenis Song pada
Minggu (19/10/2019) malam sekitar Pukul 23.50 WITA di sebuah rumah di Dusun Padang Kalua.
Kasat
Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan penangkapan pelaku perjudian
atas laporan warga yang merasa resah dengan dengan aktivitas tersebut.
“Saat
dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian kartu
jenis Song, 2 orang berstatus sebagai petani ini diamankan sementara3 orang
lainnya melarikan diri,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang
bukti seperti 2 pasang kartu Joker merk Batik yang sudah
digunakan, 2 buah buku tempat catatan pasangan, 4 unit Telepon Seluler dan uang senilai Rp 1.350.000,”
ucap Faisal.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa
kedua pelaku ke Mapolres
Luwu untuk proses lebih lanjut, sementara 3 orang pelaku lainnya yang kabur
saat dilakukan penggerebekan, dinyatakan DPO.