Dua ASN Asal Luwu Utara, Daftar Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Timurinspirasi.com, LUWU UTARA - Selain politisi di Luwu Utara, ada dua nama aparatur sipil negara (ASN) Luwu Utara yang masuk dalam daftar Bakal Calon (Balon)  Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.

Keduanya yakni, Kepala Dinas PUPR Luwu Utara, Suaib Mansur dan Alamsyah staf di Kelurahan Baliase yang juga mantan sopir Bupati Luwu Utara.

Kepala Dinas PUPR Luwu Utara mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati, sementara Alamsyah mendaftar sebagai Balon Bupati Luwu Utara.

Untuk diketahui, keduanya telah mendaftarkan diri di partai politik seperti Partai Golkar dan PAN Luwu Utara.

"Ada dua ASN yang mendaftar di PAN yakni Suaib Mansur dan Alamsyah," kata Ibrahim,Ketua Deks Pilkada PAN Luwu Utara, Senin (7/10/19).

Ia juga menyebutkan bahwa keduanya akan mengembalikan formulir pendaftaran esok hari.

Untuk diketahui, Suaib Mansur telah mendaftarkan diri di Partai Golkar dan PAN, sementara Alamsyah mendaftar di satu partai saja yakni PAN.

Aturan ;
Dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, ada tujuh larangan bagi ASN yakni :

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah,

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/bakal pasangan  calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal calon pasangan/atribut partai politik

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like,komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah,visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah,maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.


(Tre/It)
Previous Post Next Post