Diduga Kuasai Sabu Mahasiswa di Palopo Dibekuk Polisi

Timurinspirasi.com, PALOPO - Salah seorang Mahasiswa di Kota Palopo diamankan pihak Kepolisian Kota Palopo, Sabtu (05/10/2019) Sekira Pukul 22.00 Wita, Karena diduga mengusai narkotika jenis.

RR (23) yang beralamat di Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, diamankan bersama dengan barang bukti miliknya yakni 2 sachet plastik bening berisi sabu dan satu buah Handphone, di Jalan Anggrek, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara  Kota Palopo.

Kepada petugas RR mengaku jika barang yang di milikinya berasal dari rekanya yang sekarang masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO). tak lama berselang Tim Opsnal Narkoba yg dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo IPDA Abdianto, S.Sos melakukan pengembangan di kediaman AB (DPO).

Hanya saja saat dilakukan Ops, dilokasi keluarga Ab mencoba menghalau petugas dan memberikan waktu untuk pelaku melarikan diri.

"orang tuanya menghalangi petugas dan berteriak, Ab kabur melalui pintu dapur belakang rumah, kemudian melakukan penggeledahan di kamar Ab disaksikan RT setempat dan kita temukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika," jelas Kaur bin Ops Satnarkoba Polres Palopo IPDA Abdianto saat di konfirmasi,

Selanjutnya Kata Abdianto, pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan diruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

" 1 batang kaca pirex terdapat shabu, 2 sachet plastik bening berisi sabu dan satu buah Handphone 1 set alat bong 1 sendok shabu terbuat dari pipet warna putih, 1 buah korek api gas, 1 HP berhasil kita amankan." Terangnya

Soal hukuman Pidanan lanjut Abdianto, pihaknya tengah menunggu hasil Labfor Forensik Makassar.

" kita sudah kirimkan barang barang bukti ke makasssar dan menunggu hasil, untuk sementara  pelaku kita jerat dengan Pasal 114 dengan ancaman 5 tahun," tegasnya.(*/it)
Previous Post Next Post