Bawah Sabu Dalam Bungkus Permen, Pria di Belopa Utara Diringkus Polisi

LUWU --- Otto Warga Kecamtan Belopa Utara harus berurusan dengan Pihak kepolisian, Pasalnya Pria yang berumur 33 tahun ini kepergok membawa Narkotika jenis sabu. Minggu, 8 September 2019 Sekira Pukul 21.00 Wita.


Dengan Modus memasukan barang haram milik ke dalam bungkus permen ia mencoba mengelabuhi petugas, namun personil Sat Narkoba Polres Luwu, tidak terpedaya.

" dari laporan masyarakat sering terjadi trasaksi jual beli narkoba di lokasi itu, saat petugas melakukan lidik terlihat terduga membuang bungkus permen, saat di perikas ternyata ada satu saset kristal bening yang di duga sabu." ungkap kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin


Atas hal itu ia kemudian digelendang ke Mapolres Luwu untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan polisi mendapkan informasi asal barang haram tersebut dan melakukan pengembangan di BTN Lamunre Desa Lamunre Tengah kec Belopa Utara.

Hasil pengembangan, tim yang di pimpin AKP Awaluddin  meringkus Saffar yang merupakan warga Ponrang selatan.

keteragan safar menyebutkan barang itu juga dia peroleh dari rekanya, yang juga masih berdomisi di kabupaten luwu, sehingga dilakukan pengembangan di lokasi yang di sebutkan namun lelakiyang di maksud tidak berada di tempat sehingga polisi memasukan namannya masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO)

"barang itu dari seorang lelaki yang sementara kita masukan dalam daftar Pencarian orang (DPO)." Tegas Mantan Kasat Reskrim Palopo itu.

Sekedar diketahui  dari kedua tersangka Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa :
1  Sacet berisi kristal bening dengan berat kotor 0,30 gram, 1 Pembungkus Permen merek kopiko, 1 Buah Hp Warna putih Merek Oppo, 1 Set alat hisap sabu (Bong) Lengkap dengan kaca Pirex, dan 1 Buah Hp Warna abu abu Merek Xiomi.(***)
Previous Post Next Post