PONSEL --- WY (24) Warga Dusun Jembatan Karung, Desa Salu Pareman, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Kini harus berurusan dengan Pihak Kepolisian.
Ia diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Luwu karena di duga menguasai Narkotika jenis sabu.
Pemuda pekerja swasta itu, diamankan Pattedong Selatan, Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, saat dirinya tengah asyik bermain game, Jumat 6 September 2019 sekira Pukul 01:00 Wita.
Saat pengeledahan ia tak bisa bisa mengelak karena tim yang dipimpin AKP Awaluddin, menemukan sejumlah Barang Bukti berupa 1 Saset yang berisi kristal bening yang di duga shabu, dengan berat kotor 1,34 gram, 1 Set Alat isap Sabu Bong lengkap dengan Pirex kaca, 1 Bungkus Plastik shacet kosong, serta sejumlah alat bukti lainya.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, melalui, Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin menjelaskan jika penagkapan berawal dari Informan masyarakat sekitar yang merasa risih dengan kelakuan Pelaku.
"Berdasarkan info masyarakat bahwa di lokasi itu kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu, atas informasi tersebut kemudian dilakukan lidik." jelasnya
Dihadapan petugas WY mengaku jika Barang haram tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seorang Inisial AM yang merupakan warga dari Kabupaten lain
" Sementara ini kita lakukan pengembangan di Kabupaten Asal Barang itu, dan pelaku sendiri masih dalam proses penyelidikan." tegas Awaluddin.
Ia diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Luwu karena di duga menguasai Narkotika jenis sabu.
Pemuda pekerja swasta itu, diamankan Pattedong Selatan, Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, saat dirinya tengah asyik bermain game, Jumat 6 September 2019 sekira Pukul 01:00 Wita.
Saat pengeledahan ia tak bisa bisa mengelak karena tim yang dipimpin AKP Awaluddin, menemukan sejumlah Barang Bukti berupa 1 Saset yang berisi kristal bening yang di duga shabu, dengan berat kotor 1,34 gram, 1 Set Alat isap Sabu Bong lengkap dengan Pirex kaca, 1 Bungkus Plastik shacet kosong, serta sejumlah alat bukti lainya.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, melalui, Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin menjelaskan jika penagkapan berawal dari Informan masyarakat sekitar yang merasa risih dengan kelakuan Pelaku.
"Berdasarkan info masyarakat bahwa di lokasi itu kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu, atas informasi tersebut kemudian dilakukan lidik." jelasnya
Dihadapan petugas WY mengaku jika Barang haram tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seorang Inisial AM yang merupakan warga dari Kabupaten lain
" Sementara ini kita lakukan pengembangan di Kabupaten Asal Barang itu, dan pelaku sendiri masih dalam proses penyelidikan." tegas Awaluddin.