Satnarkoba Polres Luwu Gerebek Pemuda yang Sedang Menimbang Sabu dalam Kamar





LUWU – Kinerja jajaran kepolisian dari Polres Luwu patut di apresiasi, setelah 2 hari berturut turut sukses menangkap 5 pelaku pengeroyokan di Desa Balla, Kecamatan Bajo dan terduga pelaku pemerkosaan bocah SD kelas 1 di Kecamatan Belopa, kini giliran Satnarkoba Polres Luwu kembali unjuk kekuatan dengan melakukan pengrebekan pengedar narkoba jenis Sabu.



Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menggerebek sebuah rumah warga di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (12/08/2019) Senin Petang. Penggerebekan dipimpin langsung Kepala Satuan Reserese Narkoba AKP Awaluddin sesuai surat perintah Kapolres Luwu,  dengan Nomor LP:A/ 33 / VIII / 2019 / SPKT Polres Luwu, tanggal 12 Agustus 2019 dan pada pukul 17.30 wita menemukan pemuda sedang menimbang Narkotika jenis Sabu yang siap diedarkan.

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso mengatakan penggerebekan dan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis Sabu  di rumah tersebut.

" Sat Narkoba Polres Luwu di back Up anggota Polsek Walenrang Aipda Andi Irwan, melakukan penyelidikan disekitar rumah yang disebutkan ciri-cirinya, selang beberapa waktu dan diketahui adanya tanda-tanda mencurigakan, maka langsung dilakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut dan ditemukan seorang pemuda bernama Asrul alias Juli berada dalam kamar sedang duduk sambil menimbang Sabu sebanyak  1 plastik besar dengan menggunakan timbangan digital, kemudian dilakukan lagi penggeledahan dan ditemukan 1 kantongan plastik besar berisi Sabu 1  Saset plastik besar yang kesemuanya berada di dalam lemari pakaian,” kata AKBP Dwi Santoso, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Selasa (13/08/2019).

Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan bahwa setelah diperiksa Sabu tersebut seberat 252,96 gram rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah.

"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa sabu seberat 252,96 gram tersebut yang sedang ditimbang untuk dikemas rencananya untuk diedarkan ke beberapa tempat,” ucap Awaluddin.

Kini Polisi membawa pelaku ke Mako Polres Luwu untuk proses lebih lanjut dan menyita beberapa barang bukti berupa Telepons Seluler (Ponsel) dan Timbangan Digital untuk menakar Sabu.

Previous Post Next Post