LUWU – Hubungan cinta terlarang yang dialami AA (38) dan adiknya BI (30) yang telah berlangsung sejak 2016 hingga melahirkan 2 orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sekeluarga telah meninggalkan kampung halamannya.
Meski mereka telah meninggalkan rumahnya namun Kepolisian Polres Luwu bersama dokter Puskesmas Belopa Utara, Kamis (01/08/2019) mencari bukti lain hasil perkawinan sedarah kakak-adik dengan menyelidiki rumah korban untuk mencari tahu dugaan lain seperti Aborsi dan dugaan lainnya.
Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele mengatakan bahwa penyelidikan di rumah pelaku setelah mendengar informasi yang berkembang di masyarakat.
"Polisi melakukan penyelidikan lanjutan guna melakukan pendalaman atas masalah ini misalanya pakah ada dugaan aborsi dan lainnya,” kata Abraham, saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (01/08/2019).
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian memanggil aparat desa setempat agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri seperti melakukan penyelidikan sendiri yang berujung merusak dan menimbulkan kericuhan.
"Kami mengundang aparat tiga desa di sekitar Desa Lamunre Tengah, dan juga Bupati Luwu untuk bersama menyampaikan himbauan ke masyarakat, agar kedepan tidak terjadi apa yang tidak diinginkan bersama," ucapnya.
Pihak Kepolisian telah memasang Garis Polisi (Police Line) di rumah pelaku agar warga tidak melintas ke dalam rumah.
Di sekitar rumah pelaku, sejumlah warga ikut menyaksikan penyelidikan, bahkan ada yang curiga dengan perbuatan kedua pelaku sebelumnya.
Menurut warga, Icha mengatakan bahwa di dalam rumah tersebut terdapat dua kuburan diduga kuburan janin.
“Orang tua pelaku pernah bercerita kepada keluarga saya bahwa dalam rumah itu terdapat dua kuburan yang diduga janin, namun saat ibu pelaku meminta untuk diam saja atau tidak menceritakan ke tetangga lainnya,” ujarnya.(*)