LUWU - Terduga pelaku tindak pemerkosaan terhadap XX (7) salah seorang siswi kelas 1 Sekolah Dasar di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu diamankan Kepolisian
Resor Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (12/08/2019) sore.
Diketahui terduga pelaku adalah RA (27) warga Balo-balo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kasatreskrim
Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan penangkapan pelaku Berdasarkan Hasil lidik bahwa RA telah melakukan perbuatan Persetubuhan Terhadap anak di bawah umur.
"Pada pukul 17.00 wita Tim bergerak menuju Desa. Balo-balo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dan berhasil mengamankan pelaku yang sementara berjalan kaki dipinggir jalan. Kemudian pelaku bawah dan diamankan di Mako Polres Luwu guna proses Hukum lebih lanjut," kata AKP Faisal, Senin (12/08/2019) malam.
Perbuatan pelaku sempat terlihat oleh saksi setelah kejadian.bernama L yang sempat melihat pelaku, sehingga pelaku dapat ditangkap.
"Kita berterimakasih ke ibu ini, karena sudah melihat
pelaku dan mengenali wajahnya, sehingga pelaku saat ini sudah kita
amankan," ucap Faisal.
Menurut
keterangan saksi L yang merupakan warga sekitar kejadian ia mendapati korban
lari keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi tanpa busana.
"Dia
lari keluar dari rumah itu tanpa busana, membawa tas sama seragamnya yang dia
pegang," ujarnya.
Bahkan
menurut L, dirinya sempat mencegat pelaku dan menayakan sudah melakukan apa
terhadap anak tersebut.
"Pelaku
dia bilang kalau sudah kasi uang Rp10 ribu," ujarnya.
Karena tak
sanggup mencegat pelaku, ia kemudian pergi menggunakan sepeda, meski tak
mengenal siapa pelaku, dan hanya mengingat ciri-ciri dan muka pelaku.