OPINI : Pemerintah Kota Palopo Sebaiknya Melakukan Kebijakan Subsidi Terkait Kenaikan Tarif Air Minum



*Oleh Syahiruddin Syah, Pengamat kebijakan publik Universitas Andi Djemma Palopo

Mencermati kenaikan tarif air minum perumda Air Minum kota  palopo, menjadi polemik dan sebuah issue sentral masayarakat kota palopo. Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan kebijakan Perumda Air Minum Kota Palopo berdasarkan surat keputusan wali kota palopo nomor  245/V/2019 Tanggal 13 Mei 2019. Masyarakat menganggap hal ini sangat memberatkan beban masyarakat pada umumnya dan masyarakat kecil pada khususnya. Setiap mereka berkumpul 2, 3 orang yang menjadi perbincangan adalah issue kenaikan tarif air minim, dengan mempertanyakan "mengapa kenaikan harus 22% ?, mengapa bukan 3 % sampai 4 % saja?. Hal ini terkesan pemerintah kota palopo tidak berpihak lagi kepada masyarakat, terutama masyarakat kecil, padahal air minum kota palopo tidak begitu sulit didapatkan airnya, tidak seperti daerah-daerah lain yg ada disulawesi selatan, seperti jene ponto, enrekang dan masih banyak daerah lainnya yang susah untuk mendapatkan mata air. Sumber air kota palopo tidak akan musnah (kekeringan) oleh karena potensi sumber daya alam air kita sangat mendukung dan masih menyimpan sekian juta kubikasi air dibawah tanah. Sehingga tidak salah wija to luwu membuat sebuah motto "Wanua Mappatuo Naewai Alena", daerah yang masyarakatnya mampu menghidupi dirinya sendiri, kira-kira seperti itu pemaknaannya. 

Bila kita merujuk ke UUD 1945 pasal 33, tidaklah pemerintah kota palopo akan memberatkan masyarakatnya dalam hal penggunaan air minum, karena negara sudah menjamin hak masyarakat untuk menggunakan potensi sumber daya alam kita yang sebesar-besarnya. 

Terkait dengan kenaikan air minum di kota palopo, penulis pernah menyarankan kepada Pihak Perumda pada saat rapat bersama anggota Dewan  Kota palopo yang dihadiri oleh beberapa pemerhati  air minum bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat kota palopo, dimana penulis telah memberikaan masukan beberapa hal terkait dengan rencana kenaikan tarif Air minum, antara lain sebagai berikut :

1. Sebaiknya pihak perumda melakukan survey tingkat kepusan masyarakat terhadap penggunaan air minum, sekaligus survey kelayakan kenaikan air minum secara independen, artinya; masyarakat menginginkan agar tim survey tersebut ditunjuk oleh pihak DPRD, ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas perumda yang selama ini melakukan survey internal, yang terkesan hanya formalitas saja.

2. Sebaiknya dilakukan Audit kinerja pelayanan publik dan pengelolaan keuangan Perumda secara transparan.

3. Rasionalisasi karyawan, ada beberapa bidang tugas yang dianggap tidak sehat, dalam penempatkan  personil, dimana ada  beberapa bidang tugas yang terlalu gemuk personilnya, dan ada pula bidang tugas yang kurang personilnya, serta banyak juga personil yang berasal dari keluarga pejabat yang diistilahkan Karyawan titipan pejabat (KTP) yang tidak memiliki kompetensi. Hal inilah yang banyak mendapatkan kritikan dan sorotan dari masyarakat terutama darih beberapa pemerhati. 

4. Diharapkan mampu menciptakan inovasi pelayanan yang transparan, seperti membuat kalender program tahunan, sehingga masyarakat paham akan kegiatan perumda dalam satu tahun. 

5. Perlu penyegaran sekaligus pembentukan kembali pengurus forum pelanggan kota palopo, sehingga ada keterwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada Perumda. 

Bila kelima hal ini dilakukan oleh perumda Air minum kota Palopo secara transparansi yakin masyarakat tidak banyak mempertanyakan hal-hal yang terkait dengan kebijakan Perumda, oleh karena akuntabilitas dan integritasnya sudan baik.

Sesungguhnya masyarakat tidak terlalu resah bila hal ini disosialisasikan sebelumnya secara menyeluruh melalui RT dan RW, yang didampingi oleh petugas Perumda Air minum kota palopo. Masyaakat sangat merasakan kaget dengan adanya berita melalui media surat kabar bahwa Walikota Palopo telah menandatangani kenaikan penyesuaian tarif  air minum.

Dari beberapa permasalahan yang penulis kemukakan di atas disarankan kepada pihak pemerintah kota palopo untuk  melakukan kebijakan subsidi berdasarkan klaster, dengan mengidentifikasi kembali tingkatan strata kehidupan masyarakat. Hal ini disarankan dengan harapan untuk mengurangi beban masyarakat terutama masyarakat kelas bawah, juga mengantisipasi terjadinya issue miring  yang mengarah kepada aksi masyarakat. Hal ini sangat perlu karena terkait kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat, bukan kebutuhan sampingan ataukah kebutuhan tambahan, tapi ini adalah kebutuhan yang sangat urgen bagi kehidupan masyarakat kota palopo. Selamat membaca semoga bermanfaat.
Previous Post Next Post