LUWU TIMUR – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur meringkus WD (37) seorang
pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Tirowali Desa Timampu Kecamatan Towuti,
Kabupaten Luwu Timur.
Pelaku
diringkus saat sedang istirahat di rumahnya dan langsung dilakukan
penggeledahan, dalam penggeledahan ditemukan sebuah Tas Kacamata berwarna hitam
yang terdapat didalamnya 19 saset plastik bening ukuran sedang berisi narkotika
jenis Sabu, 1 buah timbangan digital yang diakui terduga pelaku jika timbangan
tersebut adalah miliknya yang diambil dari seorang bandar.
KBO Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur, Bripka Asnawi mengatakan
saat akan
dilakukan pengembangan lanjutan guna mencari bandarnya, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan
hendak melarikan diri.
” Pelaku
sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri setelah digeledah, petugas
memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tak diindahkan sehingga dengan
terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kakinya,”
kata Bripka Asnawi, saat dikonfirmasi, Rabu
31/07/2019.
Menurut
Asnawi, penangkapan pada Operasi Antik
Lipu 2019 ini diamankan Sabu sebanyak 19 saset ukuran sedang berisikan Sabu
seberat 23,05 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti Handphone, Timbangan
digital warna Silver dan 19 saset yang masih kosong.
“Saat ini pelaku
telah diamankan di Polres beserta Barang buktinya guna pengembangan dan pemeriksaan
lebih lanjut,” ucapnya.