LUWU
TIMUR - NR (31) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Dusun Rinjani, Desa Sumber Agung, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur dibekuk Satuan
Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, karena diketahui melakukan aktivitas penjualan narkotika
jenis Sabu.
Penangkapan
NR merupakan berawal dari laporan masyarakat, jika yang
bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba.
Kasat
Narkoba Polres Luwu Timur Iptu Hery mengatakan bahwa setelah mendapat laporan
warga, pihaknya melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.
“Setelah
diselidiki polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan
ditemukan sejumlah barang bukti Sabu sebanyak 7 saset seberat 8,42 gram dan
juga 1 unit handpone android, pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan,”
kata Hery saat dikonfirmasi, Senin (22/07/2019).
Menurut
Hery tersangka nekat menjual Sabu untuk membiayai kebutuhan hidupnya.
“Tersangka
melakukan penjualan Sabu untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari, ia
ditawari oleh satu rekannya yang saat ini sudah kami tangkap namun identitasnya
masih kami rahasiakan untuk kepentingan pengembangan,” ujar Hery.