Diduga Pengedar, Warga Kamanre Diamankan Polisi

LUWU - Warga Dusun Jembatan Karung Desa Salu Paremang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, berinisial AL (38) sehari-hari bekerja sebagai petani, diamankan aparat Kepolisian resor Luwu, Jumat 12/7/2019.

AL, di tangkap petugas Kepolisian, dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu (AKP. Awaluddin.SH.MM) di sebuah tempat di Dusun Jembatan Karung Desa Salu Paremang Kecamatan Kamanre kabupaten Luwu, tak jauh dari rumahnya,

Sepak terjang AL, diketahui petugas Kepolisian sebagai penjual narkotika jenis shabu di wilayah kecamtan Kamanre kabupaten Luwu dan sekitarnya, Al sudah lama dibuntuti oleh petugas, dan seirng lolos dari intaian petugas, dan pada kahinrya JUmat 12/7/2019 AL. ditangkap tangan saat sedang bertransaksi.

Dari AL. disita 1 (satu) Shaset Shabu seberat kurang lebih 0,24 gram serta sebuah Hand Phpne Merk samsung turut disita, AL. diduga sebagai pengedar dan memperoleh shabu dari seseorang (Identitas ada pada petuga), yang masih dalam pencarian.

Usai ditangkap AL. berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Luwu, untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso.S.Ik.MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Awaluddin, membenarkan penangkapan terhadap AL, atas kepemilikan 0,24 gram shabu,

"saat ini AL. masih dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik Sat Res Narkoba Polres Luwu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,AL sementara dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009." Terang AKP. Awaluddin.(***)

Previous Post Next Post