Pelaku Pembunuhan Gadis Tionghoa 4 Tahun Lalu Diamankan Polisi


PALOPO  – Setelah 4 tahun dalam masa penyelidikan, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis Tionghoa Olivia Setiani (21) yang terjadi pada April 2015 silam.

Pelaku adalah Sutomo Thungadi (30), ditangkap di Jalan Tandipau Kota Palopo, Selasa 16 Juli 2019.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP  Ardy Yusuf mengatakan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Olivia meninggal dunia itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 187 / IV / 2015 / SPKT, Tanggal 19 April 2015.tersebut.

“Tersangka kini tengah diperiksa intensif di Mapolres Palopo, tersangka dijerat pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” ucapnya saat di konfirmasi di Mako Polres Palopo, Rabu (17/07/2019) dini hari.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi Minggu 19 April 2015 pukul 09.15 WITA. saat itu pelaku datang ke rumah korban di Jalan Batara, dengan mengunakan satu unit sepeda motor merek Yamaha warna merah.

Kemudian pada pukul 10.00 WITA, pelaku keluar dari dalam rumah. Sementara korban sudah berlumuran darah dan badik menempel di leher korban.

Previous Post Next Post