Berusaha Kabur dari Petugas, Pengedar Sabu Terpaksa Ditembak




LUWU - 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, 

Kedua pelaku yakni AN (28) seorang sopir Panther, asal Dusun Lumi, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, dan MA (33) asal Dusun Burake, Desa Ponrang, Kecamatan Ponrang.

Pelaku AN diringkus di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, pada Minggu (30/06/2019) sementara MA diringkus saat sedang bekerja di sawah, di kampungnya Dusun Burake, Ponrang pada hari yang sama.

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari  AN, saat digeledah di dalam mobilnya, ditemukan pada Dasbor mobil 2 bungkusan plastik kecil  yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok  berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat 0,58 gram.

“Waktu dimintai keterangan, dia mengaku  jika barang haram miliknya diambil dari tangan MA sehingga polisi melakukan pengembangan dan berupaya menangkap MA,” kata AKP Awaluddin, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats Appnya, Senin (01/07/2019). 

Pelaku MA saat ditangkap melakukan perlawanan dengan merontak-rontak dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali, namun tak diindahkan, hingga akhirnya polisi menembak Betisnya tepat pada bagian sebelah kiri.

“Dalam keterangannya MA menjual sabu kepada AN seharga Rp 400.000, dan dia memperoleh Sabu dari seseorang sebanyak 10 gram, namun sudah habis terjual, kamipun melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil di pematang sawah tempat MA bekerja, berisikan sejumlah barang bukti berupa 1 batang kaca pireks, tempat sabu, kertas bukti transfer, tempat permen bekas sabu, dan uang tunai Rp 600.000 hasil penjualan sabu,” ucapnya.

MA kemudian dibawa ke RS Batar Guru Belopa untuk mendapat perawatan. Pelaku MA dan AN berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Luwu, untuk menjalani pemeriksaan.

Previous Post Next Post