LUWU - 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu, Sulawesi
Selatan,
Kedua
pelaku yakni AN (28) seorang sopir Panther, asal Dusun Lumi, Desa Tirowali,
Kecamatan Ponrang, dan MA (33) asal Dusun Burake, Desa Ponrang, Kecamatan
Ponrang.
Pelaku AN
diringkus di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, pada
Minggu (30/06/2019) sementara MA diringkus saat sedang bekerja di sawah, di
kampungnya Dusun Burake, Ponrang pada hari yang sama.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, mengatakan bahwa penangkapan
bermula dari AN, saat digeledah di dalam
mobilnya, ditemukan pada Dasbor mobil 2 bungkusan plastik kecil yang disembunyikan di dalam pembungkus
rokok berisi narkotika jenis Sabu,
dengan berat 0,58 gram.
“Waktu
dimintai keterangan, dia mengaku jika
barang haram miliknya diambil dari tangan MA sehingga polisi melakukan
pengembangan dan berupaya menangkap MA,” kata AKP Awaluddin, saat dikonfirmasi
melalui pesan Whats Appnya, Senin (01/07/2019).
Pelaku MA saat
ditangkap melakukan perlawanan dengan merontak-rontak dan melarikan diri, sehingga
petugas memberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali, namun tak
diindahkan, hingga akhirnya polisi menembak Betisnya tepat pada bagian sebelah
kiri.
“Dalam
keterangannya MA menjual sabu kepada AN seharga Rp 400.000, dan dia memperoleh Sabu
dari seseorang sebanyak 10 gram, namun sudah habis terjual, kamipun melakukan
pengembangan atas kasus tersebut,” ucapnya.
Saat
dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil di pematang sawah tempat MA
bekerja, berisikan sejumlah barang bukti berupa 1 batang kaca pireks, tempat
sabu, kertas bukti transfer, tempat permen bekas sabu, dan uang tunai Rp 600.000
hasil penjualan sabu,” ucapnya.
MA
kemudian dibawa ke RS Batar Guru Belopa untuk mendapat perawatan. Pelaku MA dan
AN berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Luwu, untuk menjalani
pemeriksaan.