PALOPO – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku pencurian telepon seluler (Ponsel) yang terjadi di Ruko Perwakilan Bus BintangPrima.
Pelaku berinisial RD ( 51) warga jalan kelapa Kota Palopo, aksinya sempat terekam kamera pengintai (CCTV) milik perwakilan bus tersebut.
Kasat
Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku
tersebut melakukan pencurian karena melihat situasi saat itu aman.
“Saat
melihat situasi memungkinkan, Ia berkesempatan melakukan aksinya dengan
mengambil sebuah Ponsel yang sedang diisi (Charg) di atas Meja, beruntung muka pelaku sempat terekam CCTV, yang kemudian memudahkan petugas melakukan
penangkapan,” kata Ardy, saat dikonfirmasi.
Penangkapan
pelaku atas laporan korban bernama I Ketut Kilayasa (37) dengan barang bukti berupa rekaman CCTV.
“Kejadiannya
sekitar pukul 12.00 wita, pelaku masuk ke dalam ruko perwakilan Bus Bintang Prima,
pada saat di dalam ruko pelaku mengambil
Ponsel di atas meja,” ujarnya.
Menindak lanjuti laporan korban, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat masih berada di Terminal Dangerakko Kota Palopo pada pukul 16.00 wita.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Palopo, dengan barang bukti 1 unit Ponsel merk Vivo Y55 warna putih dan 1 lembar Baju Kaos lengan panjang
warna merah hitam yang dipakai pelaku melakukan aksinya.