JAKARTA – Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan peringatan keras bagi sekolah yang tidak
menggunakan jaringan internet dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB).
Peringatan itu sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada Pasal 5 Permendikbud itu, disebutkan
proses PPDB akan menggunakan jaringan internet. Jika permendikbud ini tidak
diterapkan maka sekolah akan dikenakan sanksi pengurangan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
Permendikbud
ini menuai sorotan dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik
Indonesia (RI). Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah menyayangkan adanya sanksi
pengurangan bantuan pemerintah kepada sekolah.
”Ini tidak sesuai dengan
norma standar prosedur yang ditetapkan Kemendikbud. Padahal, kondisi kualitas
sekolah di Indonesia saat ini tidak pada posisi yang sama,”ungkap Ferdi seperti
yang dikutip di laman resmi DPR RI.
Seharusnya kata dia,
penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibuat kaku. Apalagi kebijakan
tersebut belum memiliki peta jalan atau roadmap. Menurutnya, sikap tegas
diterapkan sesuai situasi dan kondisi daerah.
”Kalau sanksi pengurangan
dana BOS diberlakukan, akan memberatkan sekolah. Apalagi, jika sebelumnya tidak
pernah ada komunikasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah,” jelas
Ferdi.
Untuk itu, Pemerintah perlu
melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar tidak merugikan
masyarakat, khusunya peserta didik dan sekolah.
“Pemerintah perlu melakukan revisi,
dengan menambah atau mengurangi pasal atau ayat di dalam aturan tersbeut dan
disesuaikan dengan kondisi daerah. Maka, pemetaan perlu segera dilakukan agar
tidak terjadi masalah,” jelasnya legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Selain itu, Ferdi juga mengingatkan
agar Kemendikbud melakukan koordinasi yang masif dengan Pemda sebelum
memberlakukan suatu aturan.
”Apa yang dilakukan Mendikbud
memang bagian dari kewenangnnya sendiri, tapi jadi masalah karena sekolah ada
di daerah. Semua itu membutuhkan koordinasi dengan pemda setempat. Sebelum
diterapkan, harusnya komunikasi yang intes dulu dengan Pemda,” saran Ferdi. (*)