Tidak Menggunakan Jaringan Internet Dalam PPDB, Sanksi Pengurangan Dana BOS



JAKARTA –  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan peringatan keras bagi sekolah yang tidak menggunakan jaringan internet dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Peringatan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada Pasal 5 Permendikbud itu, disebutkan proses PPDB akan menggunakan jaringan internet. Jika permendikbud ini tidak diterapkan maka sekolah akan dikenakan sanksi pengurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Permendikbud ini menuai sorotan dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah menyayangkan adanya sanksi pengurangan bantuan pemerintah kepada sekolah.
”Ini tidak sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan Kemendikbud. Padahal, kondisi kualitas sekolah di Indonesia saat ini tidak pada posisi yang sama,”ungkap Ferdi seperti yang dikutip di laman resmi DPR RI.
Seharusnya kata dia, penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibuat kaku. Apalagi kebijakan tersebut belum memiliki peta jalan atau roadmap. Menurutnya, sikap tegas diterapkan sesuai situasi dan kondisi daerah.
”Kalau sanksi pengurangan dana BOS diberlakukan, akan memberatkan sekolah. Apalagi, jika sebelumnya tidak pernah ada komunikasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah,” jelas Ferdi.
Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar tidak merugikan masyarakat, khusunya peserta didik dan sekolah.
“Pemerintah perlu melakukan revisi, dengan menambah atau mengurangi pasal atau ayat di dalam aturan tersbeut dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Maka, pemetaan perlu segera dilakukan agar tidak terjadi masalah,” jelasnya legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Selain itu, Ferdi juga mengingatkan agar Kemendikbud melakukan koordinasi yang masif dengan Pemda sebelum memberlakukan suatu aturan.
”Apa yang dilakukan Mendikbud memang bagian dari kewenangnnya sendiri, tapi jadi masalah karena sekolah ada di daerah. Semua itu membutuhkan koordinasi dengan pemda setempat. Sebelum diterapkan, harusnya komunikasi yang intes dulu dengan Pemda,” saran Ferdi. (*)


Previous Post Next Post