LUWU TIMUR – Pelarian Tahanan yang kabur satu tahun lalu dari lemabaga permasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Sulawasi Selatan, berhasil diamankan oleh Tim Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Luwu Timur (24/06/2019) pagi sekitar jam 06.30 wita di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Alwi Rongkeng, Merupakan Napi dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Resmob Polres Luwu Timur berdasarkan DPO yang diterbitkan oleh Kalapas kelas 1 Makassar dan saat ini telah dititip di Polres Luwu Timur,” kata Iptu Andi Akbar Malloroang, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Senin (24/06/2019).
Menurut Andi Akbar, pelaku pada hari Selasa (19/12/ 2017) lalu sekitar pukul 02.46 wita, telah melarikan diri dimana Napi tersebut beralamat di Dusun Kaya'a Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Tiimur, dalam kasus Pembunuhan, Pasal 340/338 KUHP dengan vonis seumur hidup.
Terpidana Alwi, ditahan sejak 2015 dan merupakan kiriman dari Rutan Masamba Luwu Utara, namun TKP di wilayah Luwu Timur.
“Terpidana selama ini ditempatkan pada Klinik Lapas karena sedang menjalani perawatan akibat sakit TBC yang dideritanya, diperkirakan melarikan diri melalui lubang ventilasi dan manjat melalui tembok Pos V, dan diketahui melarikan diri pada pagi sekitar pukul 10.00 wita, ketika akan diberikan obat,” ujarnya.