Menikah Pada Jam Kerja di KUA, Digratiskan

Sumber  : Goggle
PALOPO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo menggratiskan biaya nikah bagi pasangan yang hendak membina rumah tangga.

Kepala Seksi Binmas Kemenag Palopo, Rudding Baddu mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pernikahan, tidak sama sekali dipungut biaya apapun, jikalau yang bersangkutan memilih menikah pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA).

” Siapapun yang menikah di kantor KUA pada saat jam kerja, itu digratiskan,”ungkapnya saat ditemui ruang kerjanya, Kelurahan Tompotikka, Kecamatanm Wara, Kota Palopo.

Selain menikah di KUA pada jam kerja, biaya nikah gratis juga berlaku bagi pasangan yang telah mengantongi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat dan mereka yang sedang tertimpa bencana.

”Gratis juga untuk pasangan yang punya surat keterangan tidak mampu dan atau sedang tertimpa bencana. Ini gratis, dimanapun dan kapanpun mau dinikahkan,” tandasnya.

Rudding Baddu juga menjelaskan, sejak Januari 2017 hingga Mei 2019, Kemenag Palopo telah menikahkan sebanyak 2574 pasangan. Rinciannya, pada tahun 2017 ada 940 pasangan yang menikah. Tahun 2018 1144 pasangan, dan tahun 2019 sejak Januari hingga Mei, ada 490 pasangan yang menikah.

”Kami targetkan, stok buku nikah cukup hingga akhir tahun 2019 ini. Kalau misalkan tidak cukup, maka kami pasti akan melakukan permohonan penerbitan buku nikah baru di Kantor Wilayah,” tutupnya.

Sekedar diketahui, biaya nikah gratis di Kemenag berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.III/600 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. (*)










Previous Post Next Post