Lagi Nego, Pria di Dusun Bassiang di Ciduk Polisi

PONRANG SELATAN --- Lagi-lagi perededaran narkotika jenis sabu digagalkan satuan reserse narkoba polres luwu, minggu 23/6/2019.

Berkat laporan Laporan Masyrakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu meringkus salah seorang warga Dusun Bassiang, Desa Bassiang, kecamatan Porang Selatan, Kabupaten Luwu, yang di duga sedang melakukan trangsaksi dengan seorang pelangan.

ID(36) tak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan karena di saat yang sama  aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa dua saset kecil yang berisi Sabu dan satu saset kosong, yang di masukan kedalam bungkus rokok bintang mas.

Di hadapan penyidik pun ID mengakui jika barang haram tersebut nantinya akan dijual dan selebihnya akan dikomsumsi.

" dari informasi masyarakat bahwa Seseorang memiliki shabu dan biasa melakukan transaksi shabu didepan Masjid Bassiang Timur," unkap kasat Narkoba polres Luwu, AKP Awaluddin.

Untuk penyelidikan lebih lanjut Pelaku dan barang bukti (BB) kemudian di bawa ke Polres Luwu untuk dimintai keteragan.

"pelaku dan barang bukti telah kita amankan di ruang  narkoba polres luwu," Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu

Selain itu Awaluddin juga menambahakan jika pelaku untuk sementara dijerat dengan undang-undang Nomor 35 pasal 2019 Tentang Narkotika.

" Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, Sembari kita  menunggu hasil Labfor dari Makassar," kuncinya (IT)
Previous Post Next Post