Berusaha Kabur saat Ditangkap, Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor di Luwu Utara


LUWU UTARA – Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di orong 8 Desa Muktisari, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara terpaksa dilumpuhkan dengan timah putih oleh petugas karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru, mengatakan pelaku dilumpuhkan dengan timah putih karena mencoba melarikan diri saat ditangkap petugas.


“Karena berupaya melarikan diri saat ditangkap, akhirnya anggota melumpuhkan dengan tindakan kepolisian yang terukur,” kata Ipda Kawaru, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/06/2019).

Pelaku adalah AS (22) mencuri satu sebuah Sepeda Motor merk Yamaha Mio ore blue milik korban bernama Tumijan yang diparkir disamping rumah.
“Korban tidak melepas kunci kontak sepeda motornya, sehingga pelaku memanfaatkan keadaan tersebut dengan mengambil sepeda motor milik korban dengan membunyikannya serta membawa kabur motor korban,” ucapnya.
Kronologis penangkapan pelaku yaitu pada hari Sabtu 8 Juni 2019 anggota mendapat info dari kasus tersebut dan dikembangkan dengan adanya laporan bahwa pelaku mempunyai ciri-ciri bertato.
“Kami langsung mendatangi rumah yang dicurigai di Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara dan menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor yang hilang dan diperiksa nomor  mesin dan nomor rangka ternyata sama, namun waktu itu pelaku belum ada,” jelasnya.
Polisipun menyampaikan kepada istri pelaku bahwa motor akan diamankan di Polsek Sukamaju dan pada malam harinya anggota kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku namun pelaku belum juga kembali.
“Tepatnya hari Senin  (10/06/2019) kami kembali mendapat info dari Polsek Mappedeceng bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya dan anggota kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku, dan akhirnya pelaku ditemukan di belakang pintu kamarnya,”  ujar Kawaru.
Menurutnya satu dari rekan pelaku kini masih dalam pengejaran namun masih dibawah umur.
“Salah satu ekannya itu masih dibawah umur, sekitar tujuhbelasan kebawah dan memang pernah tersangka kasus pencurian mesin pompa air dan mesin babat rumput,” tuturnya.
Pelaku diamankan dengan LPB / 22 / V / 2019 / Sek. Sukamaju, tanggal 21 Mei 2019, tentang Curanmor dan pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs. Pasal 362 KUH dengan pidana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sukamaju dan akan dilakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang tercatat sebagai DPO.

Previous Post Next Post