LUWU UTARA – Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di orong 8 Desa Muktisari, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara terpaksa dilumpuhkan dengan timah putih oleh petugas karena berusaha kabur saat ditangkap.
Kapolsek Sukamaju Ipda Kawaru, mengatakan pelaku dilumpuhkan dengan timah putih karena mencoba melarikan diri saat ditangkap petugas.
“Karena
berupaya melarikan diri saat ditangkap, akhirnya anggota melumpuhkan dengan
tindakan kepolisian yang terukur,” kata Ipda Kawaru, saat dikonfirmasi, Sabtu
(15/06/2019).
Pelaku adalah AS (22)
mencuri satu sebuah Sepeda Motor merk Yamaha Mio ore blue milik korban bernama
Tumijan yang diparkir disamping rumah.
“Korban tidak melepas
kunci kontak sepeda motornya, sehingga pelaku memanfaatkan keadaan tersebut
dengan mengambil sepeda motor milik korban dengan membunyikannya serta membawa
kabur motor korban,” ucapnya.
Kronologis
penangkapan pelaku yaitu pada hari Sabtu 8 Juni 2019 anggota mendapat info dari
kasus tersebut dan dikembangkan dengan adanya laporan bahwa pelaku mempunyai
ciri-ciri bertato.
“Kami langsung
mendatangi rumah yang dicurigai di Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara
dan menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor yang hilang
dan diperiksa nomor mesin dan nomor
rangka ternyata sama, namun waktu itu pelaku belum ada,” jelasnya.
Polisipun menyampaikan
kepada istri pelaku bahwa motor akan diamankan di Polsek Sukamaju dan pada
malam harinya anggota kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku namun
pelaku belum juga kembali.
“Tepatnya hari Senin (10/06/2019) kami kembali mendapat info dari
Polsek Mappedeceng bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya dan anggota kembali
melakukan penggerebekan di rumah pelaku, dan akhirnya pelaku ditemukan di
belakang pintu kamarnya,” ujar Kawaru.
Menurutnya satu dari
rekan pelaku kini masih dalam pengejaran namun masih dibawah umur.
“Salah satu ekannya
itu masih dibawah umur, sekitar tujuhbelasan kebawah dan memang pernah
tersangka kasus pencurian mesin pompa air dan mesin babat rumput,” tuturnya.
Pelaku diamankan
dengan LPB / 22 / V / 2019 / Sek. Sukamaju, tanggal 21 Mei 2019, tentang
Curanmor dan pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs. Pasal 362 KUH
dengan pidana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pelaku kini diamankan
di Mapolsek Sukamaju dan akan dilakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang
tercatat sebagai DPO.