Nelayan ini Dicokok Polisi saat Transaksi Sabu



PALOPO  – IN (39) seorang nelayan di kota Palopo, Sulawesi Selatan, terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi arena kepergok polisi saat melakukan transaksi Sabu.

IN ditangkap polisi oleh tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Narkoba Polres Palopo,  yang dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Abdianto, Jumat (03/05/2019) dini hari di jalan Andi Tendri Ajeng Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat jika sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu di jalan tersebut.

“Pada saat itu IN hendak melakukan transaksi narkotika, namun berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dan dilakukan penggeledahan badan yang ditemukan Dompet warna merah yang tersimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri berisi Sabu sebanyak 39 saset,” kata AKP Zainuddin saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Jumat.

Menurut Zainuddin, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka IN, Sabu tersebut adalah miliknya yang akan diperjual belikan.

“Narkotika Sabu tersebut di peroleh dari seorang rekannya berinisial JM yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya

Kini pelaku IN diamankan di ruang Sat Narkoba bersama sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara rekannya kini dalam pengejaran polisi.

“Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 39 saset plastik berisi Sabu seberat 31,14 gram, 1 buah dompet warna merah, 1 unit Handphone, dan uang tunai sejumlah Rp230 ribu,” ujar Zainuddin.

Previous Post Next Post