PALOPO – IN (39) seorang nelayan di kota Palopo, Sulawesi Selatan, terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi arena kepergok polisi saat melakukan transaksi Sabu.
IN ditangkap polisi oleh tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Narkoba Polres Palopo, yang dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Abdianto, Jumat (03/05/2019) dini hari di jalan Andi Tendri Ajeng Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara
Timur.
Kasat Narkoba
Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas informasi
dari masyarakat jika sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu di
jalan tersebut.
“Pada saat
itu IN hendak melakukan transaksi narkotika, namun berhasil digagalkan oleh
petugas gabungan dan dilakukan penggeledahan badan yang ditemukan Dompet warna
merah yang tersimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri berisi Sabu
sebanyak 39 saset,” kata AKP Zainuddin saat dikonfirmasi melalui pesan Whats
App, Jumat.
Menurut
Zainuddin, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka IN, Sabu tersebut
adalah miliknya yang akan diperjual belikan.
“Narkotika Sabu
tersebut di peroleh dari seorang rekannya berinisial JM yang kini menjadi
Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya
Kini pelaku
IN diamankan di ruang Sat Narkoba bersama sejumlah barang bukti guna proses
penyidikan lebih lanjut, sementara rekannya kini dalam pengejaran polisi.
“Barang bukti
yang ditemukan di TKP berupa 39 saset plastik berisi Sabu seberat 31,14
gram, 1 buah dompet warna merah, 1 unit Handphone, dan uang tunai sejumlah Rp230
ribu,” ujar Zainuddin.