Sebanyak 2.625 lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, Sulawesi Selatan, dimusnahkan dengan cara dibakar
|
PALOPO - Sebanyak 2.625 lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, Sulawesi Selatan, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor
KPU kota Palopo, Selasa Malam (16/04/2019).
Ketua KPU
kota Palopo, Abbas Johan mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut, telah dua kali mengalami penyortiran dan mengalami kerusakan dari percetakan, terkena lelehan tinta serta robek tanpa
sengaja saat penyortiran.
“Pemusnahan
surat suara ini dilakukan untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan
oleh oknum tertentu,” katanya saat dikonfirmasi di kantor KPU, Rabu.
Menurutnya
pemusnahan surat suara tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Memang
ada peraturan untuk memusnahkan surat suara sehari sebelum pencoblosan, dan
pemusnahan ini dilakukan sejak Selasa (16/04/2019) malam sebelum pukul 24.00
wita dan selesai setelah dipastikan semuanya
telah dimusnahkan,” ucapnya.
Pemusnahan
surat suara rusak ini, juga disaksikan oleh Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah,
serta pihak Bawaslu kota Palopo.
Berikut
Rincian Pemusnahan Surat Suara :
- Capres/Cawapres = 2.71 lembar
- DPD
= 5.95 lembar
- DPRRI = 1.295 lembar
- DPRD Provinsi = 74 lembar
- DPRD kota Palopo = 390 lembar