Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Palopo

Sebanyak 2.625 lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, Sulawesi Selatan, dimusnahkan dengan cara dibakar


PALOPO  - Sebanyak 2.625 lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, Sulawesi Selatan, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU kota Palopo, Selasa Malam (16/04/2019).

Ketua KPU kota Palopo, Abbas Johan mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut, telah dua kali mengalami penyortiran dan mengalami kerusakan dari percetakan, terkena lelehan tinta serta robek tanpa sengaja saat penyortiran.

“Pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan oleh oknum tertentu,” katanya saat dikonfirmasi di kantor KPU, Rabu.

Menurutnya pemusnahan surat suara tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Memang ada peraturan untuk memusnahkan surat suara sehari sebelum pencoblosan, dan pemusnahan ini dilakukan sejak Selasa (16/04/2019) malam sebelum pukul 24.00 wita  dan selesai setelah dipastikan semuanya telah dimusnahkan,” ucapnya.

Pemusnahan surat suara rusak ini, juga disaksikan oleh Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, serta pihak Bawaslu kota Palopo.

Berikut Rincian Pemusnahan Surat Suara :
-       Capres/Cawapres = 2.71 lembar
-       DPD  = 5.95 lembar
-       DPRRI =  1.295 lembar
-       DPRD Provinsi = 74 lembar
-       DPRD kota Palopo = 390 lembar

Previous Post Next Post