PALOPO - Residivis kambuhan yang baru saja menghirup udara bebas selama 3 bulan kembalibereaksi dengan menggasak uang majikan sebesar Rp 15 juta.
Pelaku adalah PJ (32) terpaksa dilmpuhkan dengan timah putih karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan.
Kasat
Reserse Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa pelaku terpaksa
dihadiahi timah putih karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan.
“Polisi
terpaksa melepaskan tembakan perigatan namun tak dindahkan, lalu diarahkan tembakan
dengan target yang cukup terukur kebagian betis pelaku. Pelaku ini mencuri uang
majikannya untuk digunakan bermain game disalah satu pusat permainan time zone
di kota Makassar,” kata AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,
Kamis (04/04/2019).
Uang hasil curiannya digunakan pelaku untuk membiayai perjalanan menuju
ke salah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar untuk bermain game.
“Hasil
interogasi kami pelaku memang adalah gemar atau penggila game, hingga harus
menghabiskan uangnya hanya untuk bermain game,” ucapnya.
Menurut Ardy, pelaku adalah residivis kambuhan yang diketahui mencuri barang leketronik berupa Play Station (PS) beberapa waktu lalu di kota Palopo.
"Pelaku sudah menjalani hukuman kasus pencurian play station," ucap Ardy .
Dihadapan
polisi PJ mengakui seluruh perbuatannya
yang sudah merugikan majikannya, menurutnya dia nekat mengambil barang majikan saat
para karyawan bersama sang majikan sedang sibuk melayani para pembeli.
“Saya
naik ke lantai 2 untuk mengambil uang majikan saya sebesar Rp 15 juta dalam
lemari, uang itu sudah saya gunakan ke Makassar untuk hura-hura dan membeli
telepon seluler untuk bermain game online, dompet dan Handphone,” ujarnya.
Pelaku
kini diamankan di Mako Polres Palopo bersama sejumlah barang bukti antara lain kartu
time zone, tas kecil tempat uang, dompet, sepatu dan sejumlah pakaian.
Atas
perbuatannya pelaku terancam KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.