Residivis Kambuhan Ditembak karena Rampok Uang Majikannya untuk Bermain Time Zone





PALOPO - Residivis kambuhan yang baru saja menghirup udara bebas selama 3 bulan kembalibereaksi dengan menggasak uang majikan sebesar Rp 15 juta.  

Pelaku adalah PJ (32) terpaksa dilmpuhkan dengan timah putih karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan. 

Kasat Reserse Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa pelaku terpaksa dihadiahi timah putih karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan.

“Polisi terpaksa melepaskan tembakan perigatan namun tak dindahkan, lalu diarahkan tembakan dengan target yang cukup terukur kebagian betis pelaku. Pelaku ini mencuri uang majikannya untuk digunakan bermain game disalah satu pusat permainan time zone di kota Makassar,” kata AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (04/04/2019).

Uang hasil curiannya digunakan pelaku untuk membiayai perjalanan menuju ke salah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar untuk bermain game. 

“Hasil interogasi kami pelaku memang adalah gemar atau penggila game, hingga harus menghabiskan uangnya hanya untuk bermain game,” ucapnya.

Menurut Ardy, pelaku adalah residivis kambuhan yang diketahui mencuri barang leketronik berupa Play Station (PS) beberapa waktu lalu di kota Palopo.


"Pelaku sudah menjalani hukuman kasus pencurian play station," ucap Ardy .


Dihadapan polisi  PJ mengakui seluruh perbuatannya yang sudah merugikan majikannya, menurutnya dia nekat mengambil barang majikan saat para karyawan bersama sang majikan sedang sibuk melayani para pembeli.

“Saya naik ke lantai 2 untuk mengambil uang majikan saya sebesar Rp 15 juta dalam lemari, uang itu sudah saya gunakan ke Makassar untuk hura-hura dan membeli telepon seluler untuk bermain game online, dompet dan Handphone,” ujarnya.

Pelaku kini diamankan di Mako Polres Palopo bersama sejumlah barang bukti antara lain kartu time zone, tas kecil tempat uang, dompet, sepatu dan sejumlah pakaian.

Atas perbuatannya pelaku terancam KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Previous Post Next Post