PSU 6 TPS di Palopo, Pemilihan DPRD Ditiadakan


PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (27/04/2019) mendatang. PSU yang akan digelar tersebut tidak mengikutkan pemilihan tingkat DPRD kota Palopo.

Komisioner KPU kota Palopo Divisi Tekhnis Ahmad Adiwijaya  mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo untuk melakukan PSU di 6 TPS maka rekomendasi tersebut akan dilaksanakan, namun PSU dilakukan hanya sampai pemilihan DPRD Provinsi.

“Untuk jenis pemilihan yang akan dilakukan pada PSU tersebut dilakukan sesuai dengan jenis surat suara tertentu atau dengan kata lain tidak dilakukan secara keseluruhan, serta jenis pemilihan di setiap TPS juga berbeda,” kata Ahmad Adiwijaya, melalui pesan Whats App, Kamis (25/04/2019).

Ahmad menjelaskan bahwa dalam PSU nantinya ada 3 TPS yang hanya melakukan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja tanpa ada pemilihan lain.

“Di kecamatan Wara yakni TPS 07, TPS 08 dan TPS 12 hanya memilih calon presiden dan wakil presiden saja, sementara di kecamatan Wara Barat TPS 04 memilih calon presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPD, dan di kecamatan Wara Timur pada TPS 03 dan TPS 07 dilakukan pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon DPD, calon DPRRI dan calon DPRD Provinsi,” jelasnya.

Berikut Daftar TPS yang melakukan PSU dan Jenis Pemilihan
11. TPS 07 kelurahan Boting pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden
22. TPS 08 kelurahan Boting pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden
33. TPS 12 kelurahan Laga Ligo pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden
44. TPS 04 kelurahan Tamarundung pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden serta DPD
55. TPS 03 kelurahan Malatunrung pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden, DPRRI, DPD dan DPRD Provinsi
66. TPS 07 kelurahan Surutanga pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden, DPRRI, DPD dan DPRD Provinsi.

Previous Post Next Post