PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan
menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada
Sabtu (27/04/2019) mendatang. PSU yang akan digelar tersebut tidak mengikutkan
pemilihan tingkat DPRD kota Palopo.
Komisioner
KPU kota Palopo Divisi Tekhnis Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama
berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo untuk
melakukan PSU di 6 TPS maka rekomendasi tersebut akan dilaksanakan, namun PSU dilakukan
hanya sampai pemilihan DPRD Provinsi.
“Untuk jenis pemilihan yang akan dilakukan
pada PSU tersebut dilakukan sesuai dengan jenis surat suara tertentu atau
dengan kata lain tidak dilakukan secara keseluruhan, serta jenis pemilihan di
setiap TPS juga berbeda,” kata Ahmad Adiwijaya,
melalui pesan Whats App, Kamis (25/04/2019).
Ahmad
menjelaskan bahwa dalam PSU nantinya ada 3 TPS yang hanya melakukan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden saja tanpa ada pemilihan lain.
“Di kecamatan
Wara yakni TPS 07, TPS 08 dan TPS 12 hanya memilih calon presiden dan wakil
presiden saja, sementara di kecamatan Wara Barat TPS 04 memilih calon presiden
dan wakil presiden serta pemilihan DPD, dan di kecamatan Wara Timur pada TPS 03
dan TPS 07 dilakukan pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon DPD, calon
DPRRI dan calon DPRD Provinsi,” jelasnya.
Berikut Daftar
TPS yang melakukan PSU dan Jenis Pemilihan
11. TPS
07 kelurahan Boting pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden
22. TPS
08 kelurahan Boting pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden
33. TPS
12 kelurahan Laga Ligo pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden
44. TPS 04 kelurahan Tamarundung pemilihan calon
Presiden dan wakil Presiden serta DPD
55. TPS 03 kelurahan Malatunrung pemilihan calon
Presiden dan wakil Presiden, DPRRI, DPD dan DPRD Provinsi
66. TPS
07 kelurahan Surutanga pemilihan calon Presiden dan wakil Presiden, DPRRI, DPD
dan DPRD Provinsi.