Polres Palopo Tetapkan Satu Tersangka Kasus Hilangnya KTP Elektronik





PALOPO – Kasus hilangnya blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palopo, sebanyak 1.252 keping  beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian Polres Palopo, menetapkan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa setelah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut masing-masing MA, II, N dan  RP kini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni MA.

"Kami sudah tetapkan MA sebagai pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka yang diganjar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (09/04/2019).

Penetapan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebelumnya dilakukan gelar perkara yang melibatkan pihak-pihak terkait.

"Selain empat saksi, masih ada saksi tambahan yang sudah dimintai ketarangan, dan hasilnya MA lah pelaku dalan kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palopo, Sulawesi Selatan, kehilangan sebanyak 1.252 keping blangko KTP elektronik (e-KTP) yang diduga dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hilangnya  blangko e-KTP tersebut berlangsung sejak beberapa hari lalu.

Sekretaris Dinas Dukcapil kota Palopo, Tenriawati mengatakan bahwa pasca hilangnya blangko e-KTP pihaknya telah melaporkan ke Wali Kota Palopo, Kepolisian dan disampaikan ke Dirjen Dukcapil.

“Blangko itu baru datang dan dijemput langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Palopo Asir Mangopo  sebanyak 3 ribu keping di Jakarta dan sebagian sudah digunakan,” kata 
Tenriawati, Selasa (26/03/2019) lalu saat ditemui di ruang kerjanya.

Tenriawati menambahkan bahwa blangko e-KTP  tersebut hilang diatas mobil saat perpindahan kantor.

“Sesuai pengakuan salah satu staf yang menangani kejadian hilangnya blangko tersebut adalah pada saat berpindahnya kantor Disdukcapil dari kantor lama ke kantor baru,” ucapnya.

Previous Post Next Post