PALOPO – Kasus hilangnya blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palopo, sebanyak 1.252 keping beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian Polres Palopo, menetapkan satu orang tersangka.
Kasat Reskrim
Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa setelah memeriksa empat orang
saksi dalam kasus tersebut masing-masing MA, II, N dan RP kini penyidik telah menetapkan satu orang
tersangka yakni MA.
"Kami
sudah tetapkan MA sebagai pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka yang diganjar
pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasat
Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,
Selasa (09/04/2019).
Penetapan MA
sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebelumnya dilakukan gelar perkara yang
melibatkan pihak-pihak terkait.
"Selain
empat saksi, masih ada saksi tambahan yang sudah dimintai ketarangan, dan
hasilnya MA lah pelaku dalan kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota
Palopo, Sulawesi Selatan, kehilangan sebanyak 1.252 keping blangko KTP
elektronik (e-KTP) yang diduga dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Hilangnya blangko e-KTP tersebut berlangsung
sejak beberapa hari lalu.
Sekretaris
Dinas Dukcapil kota Palopo, Tenriawati mengatakan bahwa pasca hilangnya blangko
e-KTP pihaknya telah melaporkan ke Wali Kota Palopo, Kepolisian dan disampaikan
ke Dirjen Dukcapil.
“Blangko itu
baru datang dan dijemput langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Palopo Asir
Mangopo sebanyak 3 ribu keping di
Jakarta dan sebagian sudah digunakan,” kata
Tenriawati, Selasa (26/03/2019) lalu
saat ditemui di ruang kerjanya.
Tenriawati
menambahkan bahwa blangko e-KTP tersebut
hilang diatas mobil saat perpindahan kantor.
“Sesuai pengakuan salah satu staf yang
menangani kejadian hilangnya blangko tersebut adalah pada saat berpindahnya
kantor Disdukcapil dari kantor lama ke kantor baru,” ucapnya.