PALOPO - AM (30) ditangkap dikediamannya di Desa Buntu Babang, kecamatan Bajo, kabupaten Luwu, pada Senin (22/04/2019) dini hari karena diketahui sebagai pelaku pencurian Miniature Circuit Breakers (MCB) Tower di kota Palopo milik PT. Protelindo Makassar, sementara satu orang rekan pelaku berinisial H
berhasil melarikan diri saat mengetahui rekannya sudah tertangkap.
Kasat
Reserse Kriminal (Reskrim) polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa pelaku terdiri dari 2 orang, namun satu diantaranya melarikan
diri.
“ Pencurian
berupa MCB tower komunikasi di lima TKP kami ungkap, sesuai laporan dari
karyawan PT Protelindo Makassar yang memiliki tower tersebut, kemudian kami
tindak lanjuti dan berhasil mengamankan AM. Hasil pengembangan kami mendapatkan
barang bukti yang saat ini kami amankan,” katanya, saat dikonfirmasi di Mako
Polres Palopo, Senin.
Pencurian barang berupa MCB tersebut dilakukan pelaku setelah dirinya dipecat dari perusahaan tersebut. Pihak perusahaan kerap kehilangan barang berupa MCB sehingga dilaporkan ke kepolisian.
“Pelaku adalah mantan karyawan yang sudah dipecat, namun pelaku ini mengetahui pasword kunci gembok tersebut jadi gampang untuk melakukan aksinya,” kata Ardy, saat dikonfirmasi, Senin.
.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 25 unit MCB berbagai merk
ditempat pengiriman barang, sebelum sempat dikirim ke seorang penadah yang
berada di Jakarta.
“Sebelum
dikirim ke penadah, barang bukti MCB lebih dulu kita amankan di salah satu
pengiriman barang. Rencana
pengiriman ini adalah yang kedua kalinya. Untuk harga setiap barang tersebut
mencapai Rp 6 juta tetapi kerugian dari perusahaan mencapai Rp 50 juta sesuai
laporan perusahaan,” ucapnya.
Sementara
pelaku lainnya yang berhasil kabur kini dalam pengejaran polisi. “Identitas
rekan pelaku sudah kami kantongi, dan sedang dalam pengejaran,” tuturnya.
Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara.