PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo, akan melkukan Pemungutan suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo. Pelaksanaan PSU akan dilaksanakan di 6 TPS yang tersebar di 3 kecamatan.
Komisioner
KPU kota Palopo, Abdullah Jaya Hartawan mengatakan bahwa pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang akan dilaksanakan pada hari Sabtu (27/04/2019) mendatang.
“Awalnya direncanakan
hari Kamis tanggal 25 April, tetapi
karena kondisi ketersediaan logistik jadi diundur ke hari Sabtu tanggal 27 April,” kata Jaya, saat ditemui di
kantor KPU Palopo, Selasa (23/04/2019).
Menurut Jaya, sistem pelaksanaan PSU belum dipastikan apakah hanya parsial atau keseluruhan.
“Sistem PSU
nantinya masih menunggu petunjuk dari KPU RI, apakah parsial atau hanya Pilpres
atau keseluruhan, kami masih menunggu petunjuk tekhnis selanjutnya,” ucapnya.
Sementara Komisioner
KPU Palopo, Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Haris Mubarak mengatakan bahwa jumlah
pemilih yang akan memilih di 6 TPS tersebut sesuai data DPT sebanyak 1.305 dan
DPTb sebanyak 16, sementara kebutuhan logistik ditambah 2 persen dari jumlah
DPT.
“Untuk
kebutuhan logistik yaitu sebesar 2 persen dari jumlah DPT 1.305 yaitu sebanyak
1.331,” ujarnya.
Pelaksanaan
PSU di kota Palopo dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu Palopo pada Sabtu
(20/04/2019) lalu karena terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan KPPS yakni
terdapat warga yang memilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,
namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan ataupun daftar pemilih
khusus yang harus menggunakan formulir A5.
Menurut
Asbudi Dwi Saputra, warga yang menggunakan KTP elektronik tersebut berasal dari
luar kota Palopo, seperti berasal dari Demak, pemalang, Luwu Timur dan Makassar.
“Mereka
ini bekerja di kota Palopo, namun tidak mengurus formulir A5 untuk menyalurkan
aspirasinya pada pencoblosan Rabu (17/04/2019) lalu, mereka mencari TPS yang
bisa mengakomodir mereka,” ucapnya.
Berikut 6 TPS yang bakal menggelar PSU di kota Palopo
:
1.
TPS 7 Boting kecamatan Wara, jumlah DPT + 2 persen = 2.22
2.
TPS 8 Boting kecamatan Wara, jumlah DPT + 2 persen = 2.18
3.
TPS 12 Lagaligo kecamatan Wara, jumlah DPT + 2 persen = 2.11
4.
TPS 7 Surutanga kecamatan Wara Timur, jumlah DPT + 2 persen =2.02
5.
TPS 3 Malatunrung kecamatan Wara Timur, jumlah DPT + 2 persen =2.44
6.
TPS 4 Tamarundung kecamatan Wara Timur, jumlah DPT + 2 persen =2.34