LUWU - Guna mencegah terjadinya praktik politik uang, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Ponrang Selatan (Ponsel) melakukan patroli keliling ke TPS Selasa (16/4/2019). Malam
Ketua Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan, Haeruddin mengungkapkan, salah-satu bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu pada masa tenang pihaknya mengutamakan upaya preventif. Langkah-langkah tersebut diantaranya, bersilaturahmi baik perkumpulan hingga face to face dengan masyarakat.
Selain itu patroli juga bertujuan untuk memastikan kotak suara telah sampai di TPS masing-masing.
" pada patroli keliling ini juga untuk melihat kondisi TPS dan memastikan logistik atau perlengkapan TPS telah siap," tambahnya
Haeruddin menambahkan pihaknya telah melakukan patroli rutin selama memasuki masa tenang, serta telah mengintruksikan kepada PTPS dan Panwaslu Desa untuk berpatroli di wilayah masing-masing.
Ia juga berharap masyarakat tidak takut melapor bila menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu saat masa tenang.
"Masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke pihaknya, ada kontak disetiap desa dan bisa melalui PTPS sebagai pebagai perpanjangan tangan Panwaslu Desa," pungkasnya.
Di akhir kata, Putra Kelahiran Desa Bassiang, Kecamatan Ponsel, Kabupaten Luwu juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan
Jika menemukan praktik Politik uang (Money Politik) pada hari pemungutan suara sebagai mana yang tertuang Pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523 poin 3.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."tegasnya
(Haerul)
Ketua Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan, Haeruddin mengungkapkan, salah-satu bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu pada masa tenang pihaknya mengutamakan upaya preventif. Langkah-langkah tersebut diantaranya, bersilaturahmi baik perkumpulan hingga face to face dengan masyarakat.
Selain itu patroli juga bertujuan untuk memastikan kotak suara telah sampai di TPS masing-masing.
" pada patroli keliling ini juga untuk melihat kondisi TPS dan memastikan logistik atau perlengkapan TPS telah siap," tambahnya
Haeruddin menambahkan pihaknya telah melakukan patroli rutin selama memasuki masa tenang, serta telah mengintruksikan kepada PTPS dan Panwaslu Desa untuk berpatroli di wilayah masing-masing.
Ia juga berharap masyarakat tidak takut melapor bila menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu saat masa tenang.
"Masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke pihaknya, ada kontak disetiap desa dan bisa melalui PTPS sebagai pebagai perpanjangan tangan Panwaslu Desa," pungkasnya.
Di akhir kata, Putra Kelahiran Desa Bassiang, Kecamatan Ponsel, Kabupaten Luwu juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan
Jika menemukan praktik Politik uang (Money Politik) pada hari pemungutan suara sebagai mana yang tertuang Pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523 poin 3.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."tegasnya
(Haerul)