Gunakan Formulir A5, 850 Pemilih Pindahan dari Luar akan Memilih di Palopo




PALOPO - Pengurus formulir A5 bagi pemilih pindah TPS di KPU kota Palopo capai 850 pemilih untuk memilih di palopo, sementara pemilih yang akan keluar mencapai 700 pemilih.

Pengurusan formulir A5 hari ini merupakan hari terakhir yang akan bditutup pada pukul 16.00 wita. 

Komisioner KPU kota Palopo, Abdul Haris Mubarak mengatakan bahwa untuk pemilih yang terdata sebelum penambahan perpanjangan waktu setelah Mahkama Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap asal 210 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait pemilih yang ingin berpindah TPS data yang masuk mencapai 700 pemilih.

Hingga pukul 13.00 wita, KPU kota Palopo mencatat pengurus formulir A5 yang terdata untuk memilih di kota Palopo sebanyak 850 pemilih. Dari 850 pemilih tersebut 700 pemilih telah terdaftar sebelumnya sebelum keputusan MK, dan hari ini hingga pukul 13.00 wita bertambah 150 pemilih mereka berasal dari Jawa, jakarta dan kota lainnya di Indonesia dan Sulawesi Selatan," kata Haris, Rabu (10/04/2019) saat di temui di ruang kerjanya.

Haris menambahkan bahwa rata rata alasan berpindah untuk memilih di kota Palopo ada beberapa kategori yakni ada dari mantan Napi yang terdata di Lapas dan akan memilih di luar,  ada yang sedang menjalani perawatan rumah sakit bahkan bersama dengan keluarganya yang menjaga pasien ikut mendaftarkan A5,  ada pula yang beralasan karena tertimpa bencana dan pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara.

“Sementara yang mengurus formulir A5 yang akan keluar daerah seperti Jakarta, Makasar, sebagian di pulau Jawa dan daerah lainnya mencapai 700 pemilih, mereka ini mengurus jauh hari sebelum batas waktu yang ditentukan,” ucapnya.

Terkait kebutuhan logistik untuk Pemilih Daftar Pemilh Tambahan dan pengguna KTP elektronik, pihak KPU memastikan cukup.

“Kalau kecukupan logistik tidak mengkhawatirkan untuk tidak mencukupi, semua sudah terhitung,” ujarnya.

Previous Post Next Post