PALOPO - Pengurus formulir A5 bagi pemilih pindah TPS di KPU kota Palopo capai 850 pemilih untuk memilih di palopo, sementara pemilih yang akan keluar mencapai 700 pemilih.
Pengurusan formulir A5 hari ini merupakan hari terakhir yang akan bditutup pada pukul 16.00 wita.
Komisioner
KPU kota Palopo, Abdul Haris Mubarak mengatakan bahwa untuk pemilih yang
terdata sebelum penambahan perpanjangan waktu setelah Mahkama Konstitusi (MK)
mengabulkan uji materi terhadap asal 210 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilu terkait pemilih yang ingin berpindah TPS data yang masuk
mencapai 700 pemilih.
“Hingga pukul 13.00 wita, KPU kota Palopo mencatat pengurus formulir A5 yang terdata untuk memilih di kota Palopo sebanyak 850 pemilih. Dari 850 pemilih tersebut 700 pemilih telah terdaftar sebelumnya sebelum keputusan MK, dan hari ini hingga pukul 13.00 wita bertambah 150 pemilih mereka berasal dari Jawa, jakarta dan kota lainnya di Indonesia dan Sulawesi Selatan," kata Haris, Rabu (10/04/2019)
saat di temui di ruang kerjanya.
Haris
menambahkan bahwa rata rata alasan berpindah untuk memilih di kota Palopo ada
beberapa kategori yakni ada dari mantan Napi yang terdata di Lapas dan akan
memilih di luar, ada yang sedang
menjalani perawatan rumah sakit bahkan bersama dengan keluarganya yang menjaga
pasien ikut mendaftarkan A5, ada pula
yang beralasan karena tertimpa bencana dan pekerja yang bekerja pada hari
pemungutan suara.
“Sementara yang
mengurus formulir A5 yang akan keluar daerah seperti Jakarta, Makasar, sebagian
di pulau Jawa dan daerah lainnya mencapai 700 pemilih, mereka ini mengurus jauh
hari sebelum batas waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Terkait kebutuhan
logistik untuk Pemilih Daftar Pemilh Tambahan dan pengguna KTP elektronik,
pihak KPU memastikan cukup.
“Kalau
kecukupan logistik tidak mengkhawatirkan untuk tidak mencukupi, semua sudah
terhitung,” ujarnya.