Ada Anggota KPPS Diduga Merubah Suara, Bawaslu Luwu Lakukan Proses Pidana



LUWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu, melakukan penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang terjadi saat pemungutan suara di Desa Baramammase Kecamatan Walenrang, kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu Kabupaten Luwu mendapatkan informasi awal adanya perhitungan suara yang dilakukan oleh Anggota KPPS TPS 09 Desa Baramammase, dilakukan secara tidak terbuka, lewat video yang beredar di Media Sosial Whats App.

"Kami langsung kelokasi saat mendapat informasi tersebut bersama tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu, dilapangan oleh PTPS diminta kepada KPPS untuk dilakukan perhitungan suara ulang" Terang Asriani Anggota Bawaslu Luwu

"Dari perolehan suara yang awalnya 100 persen untuk salah satu caleg pusat ternyata ada perolehan suara peserta pemilu lain selain caleg tersebut, bahkan ada surat suara tidak sah disahkan untuk caleg tersebut, hal ini diketahui setelah perhitungan ulang dilakukan oleh KPPS," tambahnya.

Sementara Koordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Luwu, Kaharuddin Menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani di Sentra Gakkumdu Bawaslu Luwu

"Temuan tersebut sudah dalam tahap penyelidikan, Anggota KPPS yang melakukan perubahan perolehan suara tersebut diduga melakukan tidak pidana pemilu Pasal 532 jo Pasal 554 Undang - Undang No 7 Tahun 2017," jelas Kaharuddin.

Sanksi Pidananya jelas bisa sampai 4 tahun penjara.

"setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, menjadi bertambah, atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta" bahkan jika merujuka ke pasal 554 ancaman pidana bagi penyelenggara pemilu ditambah 1/3 dari ketentuan pidana dalam Undang -Undang Pemilu," terang Kaharuddin.

Previous Post Next Post