Menetap 18 Tahun di Toraja Utara, WNA Asal India Dideportasi



PALOPO - Kantor Imigrasi klas III Palopo melakukan Deportasi terhadap salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sukhen Mondal (43).

Sukhen Mondal dipulangkan ke negaranya lantaran tidak memiliki ijin tinggal sebagai warga negara asing di Indonesia.

Kepala Imigrasi Klas III Palopo, Raden Haryo Sakti mengatakan, Sukhen akan dipulangkan hari ini, Kamis  (25/04/2019).

"Yang bersangkutan diberangkatkan ke Makassar, kemudian menuju Kedutaan India di Bali, dan dikirim ke India, besok" sebutnya.

Diketahui, Sukhen Mondal sudah tinggal di Indonesia, tepatnya di Rantepao Toraja Utara sejak 18 tahun silam. Ia datang di Toraja tahun 2001 dan memperistrikan seorang gadis lokal. Sukhen dan istrinya dikarunia seorang anak yang saat ini berusia 3 tahun.

Awalnya, ia datang di Indonesia sebagai pekerja, dengan menggunakan Visa pekerja.

Raden Haryo Sakti menyebutkan, Sukhen bekerja tidak lama, kemudian memperistrikan seorang gadis Toraja. Setelah itu, sehari-harinya ia bekerja sebagai petani.

Atas perbuatannya, Sukhen dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian.

"Sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Previous Post Next Post