PONSEL - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ponrang Selatan (Panwascam Ponsel) Menggelar Pelantinkan dan Pembekalan kepada Pengawas Tempat Pengumutan suara (PTPS) yang telah dinyatakan lulus pada rekruitmen PTPS lalu.
Matari perdana yang diterima oleh peserta PTPS yakni Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Sebagai PTPS oleh Anggota Panwascam Ponsel Pencegahan, Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Hikmatullah.
Tullah (sapaan akrab) menjelaskan bahwa Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 melakukan pengawasan langsung proses pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS. Dan Pengawas TPS telah diatur dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam Pasal itu Pengawas TPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Kecamatan ," kata dia.
Selain itu, Kata Pria Lajang ini, Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa," kata dia. (It)
Matari perdana yang diterima oleh peserta PTPS yakni Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Sebagai PTPS oleh Anggota Panwascam Ponsel Pencegahan, Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Hikmatullah.
Tullah (sapaan akrab) menjelaskan bahwa Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 melakukan pengawasan langsung proses pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS. Dan Pengawas TPS telah diatur dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam Pasal itu Pengawas TPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Kecamatan ," kata dia.
Selain itu, Kata Pria Lajang ini, Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa," kata dia. (It)