LUWU - Tiga pemuda yang sedang asyik nyabu diciduk Satres Narkoba Polres luwu, di salah-satu kediaman warga di Dusun Redo, Desa Komba Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu,Sulawesi Selatan, Minggu, 03 Maret 2019, sekira pukul 16.30 Wita.
Ketiga Pelaku tidak dapat mengelak dikarenakan, penggeledahan dilakukan polisi saat mereka sedang asyik mengkomsumsi narkotika jenis Saabu,
Pelaku tersebut masing masing, AR (41), EN (22) dan AR (27).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 sachet berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat (0,40) gram, 1 (satu) batang kaca pirek,1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) batang potongan pipet (sendok shabu),1 (satu) batang sumbu, 1(satu) buang pembungkus rokok, 1 (satu) buah dompet wrn hitam, 1 (satu) set alat isap shabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas dan uang tunai Uang tunai senilai Rp.100.000.
Di hadapan petugas para pelaku mengakui jika barang tersebut didapatkan dari kabupaten wajo yang kemudian melalui pelaku Ambar,barang haram tersebut sampai ke tangan kedua pelaku lainya.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso Melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin, membenarkan penangkapan tiga pemuda yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
" Pelaku telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Awaluddin.
Awaluddin menambahkan bahwa ketiga pelaku dikenakan Pasal 114,112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
" Kita tunggu hasil dari Labfor Cabang Makassar, hukumannya sesuai dengan hasil pemeriksaan nantinya." tegasnya
Mantan kasat Reskrim Polres Palopo itu, juga mengucapkan terimah kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas penggunaan barang haram di indonesia terkhusus di kabupaten luwu.(It)
Ketiga Pelaku tidak dapat mengelak dikarenakan, penggeledahan dilakukan polisi saat mereka sedang asyik mengkomsumsi narkotika jenis Saabu,
Pelaku tersebut masing masing, AR (41), EN (22) dan AR (27).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 sachet berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat (0,40) gram, 1 (satu) batang kaca pirek,1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) batang potongan pipet (sendok shabu),1 (satu) batang sumbu, 1(satu) buang pembungkus rokok, 1 (satu) buah dompet wrn hitam, 1 (satu) set alat isap shabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas dan uang tunai Uang tunai senilai Rp.100.000.
Di hadapan petugas para pelaku mengakui jika barang tersebut didapatkan dari kabupaten wajo yang kemudian melalui pelaku Ambar,barang haram tersebut sampai ke tangan kedua pelaku lainya.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso Melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin, membenarkan penangkapan tiga pemuda yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
" Pelaku telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Awaluddin.
Awaluddin menambahkan bahwa ketiga pelaku dikenakan Pasal 114,112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
" Kita tunggu hasil dari Labfor Cabang Makassar, hukumannya sesuai dengan hasil pemeriksaan nantinya." tegasnya
Mantan kasat Reskrim Polres Palopo itu, juga mengucapkan terimah kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas penggunaan barang haram di indonesia terkhusus di kabupaten luwu.(It)