PALOPO – Aksi unjuk rasa berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi
Selatan, Selasa (05/03/2019). Unjuk rasa
dilakukan oleh keluarga terdakwa Mahaluddin yang menjadi tersangka dalam kasus
eksekusi lahan di kelurahan Sampoddo pada bulan Juli tahun 2016 lalu dan mereka meminta keadilan karena terdakwa Mahaluddin hanya bertindak sebagai operator alat berat
yang dipekerjakan oleh pihak pemenang lahan saat eksekusi dilakukan.
Selain
dirinya, M Nur dari pihak pemenang lahan juga dijadikan tersangka oleh
penyidik, dan kasusnya juga sementara bergulir di Pengadilan Negeri Palopo.
“Saya
saksikan betul bahwa Mahaluddin tidak bersalah karena hanya ditunjukkan dari
pengadilan dengan pengacara pihak pemenang, permasalahannya kenapa cuma kakak
saya yang dilibatkan, dia jadi tumbal. Kalau keadilan mau diterapkan mestinya
yang ikut pada saat itu yang terlibat mestinya dipenjara semua jangan cuma satu
orang hanya operator saja,” kata Jumadil, di
depan pengadilan.
Pada
aksi unjuk rasa tersebut, istri Mahaluddin, Wiwik bersama 11 orang anaknya juga
ikut berunjuk rasa, menurutnya suaminya tidak bersalah dengan apa yang telah
dikerjakan karena hanya berperan sebagai operator alat berat saja yang bekerja sesuai
dengan arahan, petunjuuk dan perintah dari pengadilan dan pihak pemenang
sengketa.
![]() |
Salah satu rumah warga yang dieksekusi di kelurahan Sampoddo
pada Juli 2016 lalu
|
“Saya
sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Palopo, karena suami saya itu tidak
bersalah, diakan hanya bekerja sebagi operator yang mengikuti instruksi dari
Pengadilan Negeri Palopo tetapi kenapa dia yang dipenjara,” ucap Wieik, istri
terdakwa Mahaluddin, saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Palopo.
Menanggapi
tuntutan pengunjuk rasa, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Ignasius Eko Purwanto
menjelaskan bahwa semua proses peradilan telah berjalan sesuai aturan, pengadilan
memiliki kewenangan menerima setiap perkara yang diajukan ke institusi yang
dipimpinnya.
“Kami
tidak boleh menolak setiap perkara yang masuk. Tugas kami hanya memeriksa dan
memutus setiap perkara. kasus terdakwa Mahaluddin bergulir di Pengadilan Negeri
Palopo barawal dari pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Polda Sulawesi
Selatan ke kejaksaan Negeri Palopo,” ujarnya.