Operator Alat Berat Jadi Terdakwa, Istri dan 11 Anaknya Berunjuk Rasa di PN Palopo


Keluarga terdakwa berunjuk rasa di depan PN Palopo, Selasa (05/03/2019)

PALOPO – Aksi unjuk rasa berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan,  Selasa (05/03/2019). Unjuk rasa dilakukan oleh keluarga terdakwa Mahaluddin yang menjadi tersangka dalam kasus eksekusi lahan di kelurahan Sampoddo pada bulan Juli tahun 2016 lalu  dan mereka meminta keadilan karena terdakwa Mahaluddin  hanya bertindak sebagai operator alat berat yang dipekerjakan oleh pihak pemenang lahan saat eksekusi dilakukan.
Selain dirinya, M Nur dari pihak pemenang lahan juga dijadikan tersangka oleh penyidik, dan kasusnya juga sementara bergulir di Pengadilan Negeri Palopo.
Menurut saudara Mahaluddin, Jumadil mengatakan bahwa saat eksekusi berlangsung dirinya ikut bekerja menyediakan alat berat dan menyaksikan semua proses yang ada.

“Saya saksikan betul bahwa Mahaluddin tidak bersalah karena hanya ditunjukkan dari pengadilan dengan pengacara pihak pemenang, permasalahannya kenapa cuma kakak saya yang dilibatkan, dia jadi tumbal. Kalau keadilan mau diterapkan mestinya yang ikut pada saat itu yang terlibat mestinya dipenjara semua jangan cuma satu orang hanya operator saja,” kata Jumadil, di depan pengadilan.


Salah satu rumah warga yang dieksekusi di kelurahan Sampoddo 
pada Juli 2016 lalu
Pada aksi unjuk rasa tersebut, istri Mahaluddin, Wiwik bersama 11 orang anaknya juga ikut berunjuk rasa, menurutnya suaminya tidak bersalah dengan apa yang telah dikerjakan karena hanya berperan sebagai operator alat berat saja yang bekerja sesuai dengan arahan, petunjuuk dan perintah dari pengadilan dan pihak pemenang sengketa.

“Saya sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Palopo, karena suami saya itu tidak bersalah, diakan hanya bekerja sebagi operator yang mengikuti instruksi dari Pengadilan Negeri Palopo tetapi kenapa dia yang dipenjara,” ucap Wieik, istri terdakwa Mahaluddin, saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Palopo.     

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Ignasius Eko Purwanto menjelaskan bahwa semua proses peradilan telah berjalan sesuai aturan, pengadilan memiliki kewenangan menerima setiap perkara yang diajukan ke institusi yang dipimpinnya.
“Kami tidak boleh menolak setiap perkara yang masuk. Tugas kami hanya memeriksa dan memutus setiap perkara. kasus terdakwa Mahaluddin bergulir di Pengadilan Negeri Palopo barawal dari pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan ke kejaksaan Negeri Palopo,” ujarnya.
Previous Post Next Post