TORAJA – YR (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Rantepao, Toraja Utara, Sulwesi
Selatan, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten
Tana Toraja, Sulawesi Selatan, karena diketahui adalah pengedar narkotika jenis Sabu.
YR digerebek petugas dari dalam kamarnya, setelah BNN mendapat informasi dari masyarakat jika YR dicurigai sebagai pengedar Sabu. Atas laporan warga tersebut kemudian BNN melakukan tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Saat digerebek,
YR kaget dan lemas nyaris pingsan, bahkan sempat terbaring, karena tidak mengetahui kedatangan petugas jika rumahnya akan digerebek. YR yang sempat terbaring lemas berusaha dibangunkan oleh petugas.
Dengan membwa barang bukti, YR kemudian digelandang ke BNN Tana Toraja
bersama barang bukti.
Penyidik
BNN kabupaten Tana Toraja, Mika Sukardi mengatakan bahwa saat digerebek ditemukan 7 saset Sabu seberat 5,05 gram siap edar, satu paket alat isap sabu, satu paket plastik bening yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu dan sebuah telepon seluler. pelaku mendapatkan
narkotika jenis Sabu dari kota Palopo.
“Saat
diinterogasi YR mengaku telah menerima kiriman paket Narkotika dari Kota Palopo
sebanyak 2 kali. Kiriman pertama untuk dikonsumsi dan kiriman kedua untuk
diedarkan,” kata Mika Sukardi, Jumat (21/03/2019).Pelaku YR kini mendekam dalam sel BNN guna pengembangan serta Penyidikan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun penjara.